Tugas :
Tugas Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan adalah Unsur Pelaksana Pemerintah dalam bidang Tanaman Pangan, Hortikultura, Peternakan, Perijinan dan Pasca Panen Hasil Pertanian serta Kesekretariatan.
Fungsi :
- Perumusan kebijakan teknis di bidang pertanian;
- Melaksanakan pembinaan umum di bidang Tanaman Pangan, Peternakan, Hortikultura, Perijinan dan Pasca Panen Hasil Pertanian serta Kesekretariatan;
- Melaksanakan bimbingan teknis produksi di Bidang Tanaman Pangan, Peternakan, Hortikultura, Perijinan dan Pasca Panen Hasil Pertanian;
- Melaksanakan koordinasi program pada tingkat Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat;
- Melaksanakan tugas – tugas lain yang diberikan oleh Bupati dan wakil Bupati sesuai tugas dan fungsi.