Tugas dan Fungsi

Tugas :

Tugas Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan adalah Unsur Pelaksana Pemerintah dalam bidang Tanaman Pangan, Hortikultura, Peternakan, Perijinan dan Pasca Panen Hasil Pertanian serta Kesekretariatan.

Fungsi :

  • Perumusan kebijakan teknis di bidang pertanian;
  • Melaksanakan pembinaan umum di bidang Tanaman Pangan, Peternakan, Hortikultura, Perijinan dan Pasca Panen Hasil Pertanian serta Kesekretariatan;
  • Melaksanakan bimbingan teknis produksi di Bidang Tanaman Pangan, Peternakan, Hortikultura, Perijinan dan Pasca Panen Hasil Pertanian;
  • Melaksanakan koordinasi program pada tingkat Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat;
  • Melaksanakan tugas – tugas lain yang diberikan oleh Bupati dan wakil Bupati sesuai tugas dan fungsi.