ANCAMAN PIDANA BAGI PENYEMBELIH TERNAK RUMINANSIA BETINA PRODUKTIF

Oleh :

NATALIS RAHARUSUN dan AHMAD R

(Staf Dinas Peternakan dan Ketahanan Pangan Kab. Fakfak)

Pemeritah berupaya untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan daging, salah satunya dengan menerbitkan beberapa peraturan perundang undangan diantaranya :

  1. UU No. 18 Tahun 2009 Jo No. 41 Tahun 2014 Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan
  2. PP No. 95 Tahun 2012 Tentang Kesmavet dan Kesrawan
  3. Permentan No. 13 Tahun 2010 Tentang RPH
  4. Permentan No. 35 Tahun 2011 Tentang Pencegahan Pemotongan Hewan Betina Produktif

Pemyembelihan ternak ruminansia betina produktif disebabkan oleh:

  1. Harga sapi betina lebih murah;
  2. Terbatasnya ketersediaan sapi jantan;
  3. Adanya penetapan kuota perdagangan antar-pulau;
  4. Belum konsistennya penegakan hukum;
  5. Belum adanya kesepahaman kriteria ternak betina produktif utamanya oleh peternak.
  6. Laju peningkatan pemotongan ternak dan laju kenaikan perdagangan ternak antar wilayah atau pulau yang lebih tinggi dibandingkan dengan laju peningkatan populasi di wilayah sumber ternak potong dapat menyebabkan semakin terkurasnya populasi ternak potong di dalam negeri.

Beberapa upaya yang dapat dilakukan untuk mencegah penyembelihan ternak ruminansia betina produktif diantaranya:

  • Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan berupaya mengoptimalkan tim pengawasan terpadu yang melibatkan Polisi Republik Indonesia.
  • Melakukan pengawasan secara terpadu dan mengoptimalkan tim supervisi dan pendampingan dalam penyampaian laporan pemotongan SBP.
  • Beberapa daerah utamanya di Pulau Jawa dan telah dilakukan sosialisasi kepada para jagal dan peternak untuk tidak memotong dan menjual SBP.
  • Upaya peningkatan ketersediaan sapi jantan bagi jagal lokal, serta pengaturan kuota pengeluaran sapi jantan maupun sapi betina dengan lebih cermat.
  • Membangun pola kemitraan, dimana Perusahaan Daerah (PD) berperan sebagai inti, sedangkan kelompok peternak sebagai plasma.

Upaya pencegahan penyembelihan ruminansia betina produktif diatur dalam pasal 18 UU No 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, yang berisi:

Ketentuan Pasal 18 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 18

(1) Dalam rangka mencukupi ketersediaan bibit, Ternak Ruminansia Betina Produktif diseleksi untuk Pemuliaan, sedangkan Ternak ruminansia betina yang tidak produktif disingkirkan untuk dijadikan Ternak potong.

(2) Penentuan Ternak ruminansia betina yang tidak produktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Dokter Hewan Berwenang.

(3) Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya menyediakan dana untuk menjaring Ternak Ruminansia Betina Produktif yang dikeluarkan oleh masyarakat dan menampung Ternak tersebut pada unit pelaksana teknis di daerah untuk keperluan pengembangbiakan dan penyediaan Bibit Ternak ruminansia betina di daerah tersebut.

(4)    Setiap Orang dilarang menyembelih Ternak ruminansia kecil betina produktif atau Ternak ruminansia besar betina produktif.

(5)    Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikecualikan dalam hal:

a. penelitian;

b. Pemuliaan;

c. pengendalian dan penanggulangan Penyakit Hewan;

d. ketentuan agama;

e. ketentuan adat istiadat; dan/atau

f. pengakhiran penderitaan Hewan.

(6)    Setiap Orang harus menjaga populasi anakan ternak ruminansia kecil dan anakan ternak ruminansia besar.

(7)    Ketentuan lebih lanjut mengenai penyeleksian dan penyingkiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penjaringan Ternak Ruminansia Betina Produktif sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dan populasi anakan ternak ruminansia kecil dan anakan ternak ruminansia besar sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diatur dengan Peraturan Menteri.”

Sanksi-sanksi yang diberikan akibat pelanggaran tersebut berupa :

  1. Sanksi Administratif (Pasal 85 Ayat 2)

Sanksi administratif sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:

  1. Peringatan tertulis
  2. Penghentian sementara kebijakan, produksi dan atau peredaran
  3. Pencabutan nomor pendaftaran dan penarikan obat hewan, pakan, alat dan mesin atau produk hewan dari peredaran atau
  4. Pencabutan izin
  5. Pengenaan sanksi 
  • Ketentuan Pidana Pasal 86

Setiap orang yang menyembelih:

  1. Ternak ruminansia kecil betina produktif sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 ayat (4) dipidana dengan pidana kurungan paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 6 (enam) bulan dan denda paling sedikit p.1.000.000.-(Satu Juta Rupiah) dan paling banyak Rp.5.000.000.- (Lima Juta Rupiah).
  2. Ternak ruminansia besar betina produktif sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan atau denda paling sedikit Rp.100.000.000.- (Seratus Juta Rupiah) dan paling banyak Rp.300.000.000.- (Tuga Ratus Juta Rupiah)
  • Pasal 91 B
  • Setiap orang yang menganiaya  dan/atau menyalahgunakan hewan, sehingga mengakibatkan cacat dan atau tidak produktif sebagaimana dimaksud dalam pasal 66A Ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 6 (enam) bulan dan denda paling sedikit Rp.1.000.000.- (satu juta rupiah) dan paling banyak Rp.5.000.000.- (lima juta rupiah).
  • Setiap orang yang mengetahui adanya perbuatan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 66A ayat (1) dan tidak melaporkan kepada pihak yang berwenang sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 66A ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 3 (tiga) bulan dan denda paling sedikit Rp.1.000.000.- (satu juta rupiah) dan paling banyak Rp.3.000.000.- (tiga juta rupiah)

Optimalisasi pengendalian penyembelihan ruminansia betina produktif dilakukan dengan dilaksanakannya penandatanganan kerjasama antara Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan kementrian Pertanian dan Polri.   Perjanjian kerja sama tersebut ditandatangani di Jakarta pada tanggal 09-05-2017.

(Dirangkum dari pemaparan Polda Papua Barat pada acara Rakornis Peternakan               Prov. Papua Barat tahun 2019, tanggal 19-20 Maret 2019 di Manokwari).

Author: admin

2 thoughts on “ANCAMAN PIDANA BAGI PENYEMBELIH TERNAK RUMINANSIA BETINA PRODUKTIF

Leave a Reply to admin Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *