PENUMBUHAN DAN PENGEMBANGAN KELOMPOK TANI

(Berdasarkan Lampiran PerMenTan  No : 273/Kpts/Ot.160/4/2007, Tanggal : 13 April 2007

Oleh : Benyamin Unwakoly, SP, M.Si


I. LATAR BELAKANG

Pada tanggal 11 Juni 2005 Presiden RI telah mencanangkan Revitalisasi Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan (RPPK) sebagai salah satu dari Triple Track Strategy dari Kabinet Indonesia bersatu dalam rangka pengurangan kemiskinan dan pengangguran serta peningkatan daya saing ekonomi nasional dan menjaga kelestarian sumber daya pertanian, perikanan dan kehutanan. Arah RPPK mewujudkan “pertanian tangguh untuk pemantapan ketahanan pangan, peningkatan nilai tambah dan daya saing produk pertanian serta peningkatan kesejahteraan petani”.

Untuk itu diperlukan dukungan sumber daya manusia berkualitas melalui penyuluhan pertanian dengan pendekatan kelompok yang dapat mendukung sistem agribisnis berbasis pertanian (tanaman pangan, hortikultura, peternakan dan perkebunan). Sehubungan dengan itu perlu dilakukan pembinaan dalam rangka penumbuhan dan pengembangan kelompok tani menjadi kelompok yang kuat dan mandiri untuk meningkatkan pendapatan petani dan keluarganya.

Oleh :

Pembinaan kelompoktani diarahkan pada penerapan sistem agribisnis, peningkatan peranan, peran serta petani dan anggota masyarakat pedesaan lainnya, dengan menumbuh-kembangkan kerja sama antar petani dan pihak lainnya yang terkait untuk mengembangkan usaha taninya. Selain itu pembinaan kelompok tani diharapkan dapat membantu menggali potensi, memecahkan masalah usahatani anggotanya secara lebih efektif, dan memudahkan dalam mengakses informasi, pasar, teknologi, permodalan dan sumber daya lainnya.

Dalam rangka mengoperasionalkan kebijakan tersebut diperlukan pedoman penumbuhan dan pengembangan kelompoktani sebagai acuan bagi petugas pembina.

II. PENGERTIAN

Dalam pedoman penumbuhan dan pembinaan kelompoktani, yang dimaksud dengan:

  • Sistem penyuluhan pertanian, adalah seluruh rangkaian pengembangan kemampuan, pengetahuan, keterampilan, serta sikap pelaku utama dan pelaku usaha melalui penyuluhan.
    Penyuluhan pertanian, adalah proses pembelajaran bagi pelaku utama serta pelaku usaha agar mereka mau dan mampu menolong dan mengorganisasikan dirinya dalam mengakses informasi pasar, teknologi, permodalan, dan sumberdaya lainnya, sebagai upaya untuk meningkatkan produktivitas, efisiensi usaha, pendapatan, dan kesejahteraannya, serta meningkatkan kesadaran dalam pelestarian fungsi lingkungan hidup.
  • Pertanian (mencakup tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan peternakan), adalah seluruh kegiatan yang meliputi usaha hulu, usaha tani, agroindustri, pemasaran, dan jasa penunjang pengelolaan sumber daya alam hayati dalam agroekosistem yang sesuai dan berkelanjutan, dengan bantuan teknologi, modal, tenaga kerja, dan manajemen untuk mendapatkan manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat.
  • Usaha tani, adalah usaha dibidang pertanian, peternakan dan perkebunan.
  • Petani, adalah perorangan warga negara Indonesia beserta keluarganya atau korporasi yang mengelola usaha di bidang pertanian, wanatani, minatani, agropasture, penangkaran satwa dan tumbuhan, di dalam dan di sekitar hutan, yang meliputi usaha hulu, usaha tani, agroindustri, pemasaran, dan jasa penunjang.
  • Pekebun, adalah perorangan warga negara Indonesia atau korporasi yang melakukan usaha perkebunan.
  • Peternak, adalah perorangan warga negara Indonesia atau korporasi yang melakukan usaha peternakan.
  • Kelompok tani adalah kumpulan petani/peternak/pekebun yang dibentuk atas dasar kesamaan kepentingan, kesamaan kondisi lingkungan (sosial, ekonomi, sumber daya) dan keakraban untuk meningkatkan dan mengembangkan usaha anggota.
  • Kontak tani adalah ketua atau mantan ketua kelompok tani yang masih aktif sebagai anggota kelompok dan diakui kepemimpinannya dalam menggerakkan anggota/petani untuk mengembangkan usahanya.
  • Gabungan kelompoktani (GAPOKTAN) adalah kumpulan beberapa kelompok tani yang bergabung dan bekerja sama untuk meningkatkan skala ekonomi dan efisiensi usaha.

III. KARAKTERISTIK KELOMPOK TANI

Kelompok tani pada dasarnya adalah organisasi non formal di perdesaan yang ditumbuh kembangkan “dari, oleh dan untuk petani“, memiliki karakteristik sebagai berikut :

  1. Ciri Kelompok tani
  2. Saling mengenal, akrab dan saling percaya diantara sesama anggota,
  3. Mempunyai pandangan dan kepentingan yang sama dalam berusaha tani,
  4. Memiliki kesamaan dalam tradisi dan atau pemukiman, hamparan usaha, jenis usaha, status ekonomi maupun sosial, bahasa, pendidikan dan ekologi.
  5. Ada pembagian tugas dan tanggung jawab sesama anggota berdasarkan kesepakatan bersama.
  • Unsur Pengikat Kelompok tani
  • Adanya kepentingan yang sama diantara para anggotanya,
  • Adanya kawasan usaha tani yang menjadi tanggung jawab bersama diantara para anggotanya,
  • Adanya kader tani yang berdedikasi untuk menggerakkan para petani dan kepemimpinannya diterima oleh sesama petani lainnya,
  • Adanya kegiatan yang dapat dirasakan manfaatnya oleh sekurang kurangnya sebagian besar anggotanya,
  • Adanya dorongan atau motivasi dari tokoh masyarakat setempat untuk menunjang program yang telah ditentukan.
  • Fungsi Kelompok tani
  • Kelas Belajar; Kelompok tani merupakan wadah belajar mengajar bagi anggotanya guna meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan sikap (PKS) serta tumbuh dan berkembangnya kemandirian dalam berusaha tani sehingga produktivitasnya meningkat, pendapatannya bertambah serta kehidupan yang lebih sejahtera.
  • Wahana Kerjasama; Kelompok tani merupakan tempat untuk memperkuat kerjasama diantara sesama petani dalam kelompok tani dan antar kelompok tani serta dengan pihak lain. Melalui kerjasama ini diharapkan usaha taninya akan lebih efisien serta lebih mampu menghadapi ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan,
  • Unit Produksi; Usahatani yang dilaksanakan oleh masing masing anggota kelompoktani, secara keseluruhan harus dipandang sebagai satu kesatuan usaha yang dapat dikembangkan untuk mencapai skala ekonomi, baik dipandang dari segi kuantitas, kualitas maupun kontinuitas.

IV. PENUMBUHAN KELOMPOK TANI

  1. Dasar dan Prinsip-Prinsip Penumbuhan Kelompok tani
  1. Dasar Penumbuhan

Tumbuh dan berkembangnya kelompok-kelompok dalam masyarakat, umumnya didasarkan atas adanya kepentingan dan tujuan bersama, sedangkan kekompakan kelompok tersebut tergantung kepada faktor pengikat yang dapat menciptakan keakraban individu-individu yang menjadi anggota kelompok. Penumbuhan kelompok tani dapat dimulai dari kelompok-kelompok/organisasi sosial yang sudah ada dimasyarakat yang selanjutnya melalui kegiatan penyuluhan pertanian diarahkan menuju bentuk kelompok tani yang semakin terikat oleh kepentingan dan tujuan bersama dalam meningkatkan produksi dan pendapatan dari usaha taninya.

Kelompok tani juga dapat ditumbuhkan dari petani dalam satu wilayah, dapat berupa satu dusun atau lebih, satu desa atau lebih, dapat berdasarkan domisili atau hamparan tergantung dari kondisi penyebaran penduduk dan lahan usahatani di wilayah tersebut.

Penumbuhan dan pengembangan kelompok tani didasarkan atas prinsip dari, oleh dan untuk petani. Jumlah anggota kelompok tani 20 sampai 25 petani atau disesuaikan dengan kondisi lingkungan masyarakat dan usahataninya.

Kegiatan-kegiatan kelompok tani yang dikelola tergantung kepada kesepakatan anggotanya. Dapat berdasarkan jenis usaha, unsur-unsur subsistem agribisnis (pengadaan sarana produksi, pemasaran, pengolahan hasil pasca panen), Dalam penumbuhan kelompok tani tersebut perlu diperhatikan kondisi-kondisi kesamaan kepentingan, sumber daya alam, sosial ekonomi, keakraban, saling mempercayai, dan keserasian hubungan antar petani, sehingga dapat merupakan faktor pengikat untuk kelestarian kehidupan berkelompok, dimana setiap anggota kelompok dapat merasa memiliki dan menikmati manfaat sebesar-besarnya dari apa yang ada dalam kelompok tani.

  • Prinsip-prinsip Penumbuhan Kelompok tani

Penumbuhan kelompok tani didasarkan kepada prinsip-prinsip sebagai berikut:

  • Kebebasan, artinya menghargai kepada para individu para petani untuk berkelompok sesuai keinginan dan kepentingannya. Setiap individu memiliki kebebasan untuk menentukan serta memilih kelompok tani yang mereka kehendaki sesuai dengan kepentingannya. Setiap individu bisa tanpa atau menjadi anggota satu atau lebih kelompok tani;
  • Keterbukaan, artinya penyelenggaraan penyuluhan dilakukan secara terbuka antara penyuluh dan pelaku utama serta pelaku usaha;
  • Partisipatif, artinya semua anggota terlibat dan memiliki hak serta kewajiban yang sama dalam mengembangkan serta mengelola (merencanakan, melaksanakan serta melakukan penilaian kinerja) kelompok tani;
  • Keswadayaan artinya mengembangkan kemampuan penggalian potensi diri sendiri para anggota dalam penyediaan dana dan sarana serta pendayagunaan sumber daya guna terwujudnya kemandirian kelompoktani;
  • Kesetaraan artinya hubungan antara penyuluh, pelaku utama dan pelaku usaha yang harus merupakan mitra sejajar;
  • Kemitraan artinya penyelenggaraan penyuluhan yang dilaksanakan berdasarkan prinsip saling menghargai, saling menguntungkan, saling memperkuat, dan saling membutuhkan antara pelaku utama dan pelaku usaha yang difasilitasi oleh penyuluh.
  • Proses Penumbuhan Kelompoktani

Penumbuhan kelompoktani dilaksanakan melalui langkah-langkah, sebagai berikut:

  1. Pengumpulan data dan informasi, yang meliputi antara lain :
  2. Tingkat pemahaman tentang organisasi petani;
  3. Keadaan petani dan keluarganya;
  4. Keadaan usaha tani yang ada;
  5. Keadaan sebaran, domisili dan jenis usaha tani;
  6. Keadaan kelembagaan masyarakat yang ada.
  • Advokasi (saran dan pendapat) kepada para petani khususnya tokoh-tokoh petani setempat serta informasi dan penjelasan mengenai:
  • Pengertian tentang kelompoktani, antara lain mengenai; Apa kelompok tani, tujuan serta manfaat berkelompok untuk kepentingan usaha tani serta hidup bermasyarakat yang lebih baik lagi.
  • Proses atau langkah-langkah dalam menumbuhkan/membentuk kelompok tani,
  • Kewajiban dan hak setiap petani yang menjadi anggota kelompok serta para pengurusnya,
  • Penyusunan rencana kerja serta cara kerja kelompok.

Penumbuhan/pembentukan kelompok tani dilakukan dalam pertemuan atau musyawarah petani yang dihadiri oleh tokoh masyarakat, pamong desa, penyuluh pertanian sebagai mitra kerja petani dan instansi terkait. Selanjutnya kesepakatan membentuk kelompok tani dituangkan dalam berita acara pembentukan kelompok tani. Pemilihan pengurus Kelompok dilakukan secara musyawarah-mufakat dari anggota oleh seluruh anggotanya. Perangkat kepengurusan kelompok tani sekurang-kurangnya terdiri dari Ketua, Sekretaris dan Bendahara.

Penumbuhan kelompok tani yang mantap memerlukan kesabaran sesuai dengan tingkat kesadaran para petani yang akan membentuknya. Pembentukan kelompok tani yang terlalu cepat atau terlalu lama dapat mengakibatkan turunnya minat calon anggota, dan hal ini harus dihindarkan.

Sebagai tindak lanjut dari penumbuhan/pembentukan kelompok tani dan pemilihan pengurus maka diadakan pertemuan lanjutan yang dihadiri seluruh angota untuk menyusun dan atau menetapkan rencana kerja kelompok.

V.  PENGEMBANGAN KELOMPOK TANI

Pengembangan kelompok tani diarahkan pada peningkatan kemampuan kelompok tani dalam melaksanakan fungsinya, peningkatan kemampuan para anggota dalam mengembangkan agribisnis, penguatan kelompok tani menjadi organisasi petani yang kuat dan mandiri yang dicirikan antara lain :

  • Adanya pertemuan/rapat anggota/rapat pengurus yang diselenggarakan secara berkala dan berkesinambungan;
    • Disusunannya rencana kerja kelompok secara bersama dan dilaksanakan oleh para pelaksana sesuai dengan kesepakatan bersama dan setiap akhir pelaksanaan dilakukan evaluasi secara partisipasi;
    • Memiliki aturan/norma yang disepakati dan ditaati bersama;
    • Memiliki pencatatan/pengadministrasian organisasi yang rapih;
    • Memfasilitasi kegiatan-kegiatan usaha bersama di sektor hulu dan hilir;
    • Memfasilitasi usaha tani secara komersial dan berorientasi pasar;
    • Sebagai sumber serta pelayanan informasi dan teknologi untuk usaha para petani umumnya dan anggota kelompoktani khususnya;
    • Adanya jalinan kerja sama antara kelompok tani dengan pihak lain
    • Adanya pemupukan modal usaha baik iuran dari anggota atau
      penyisihan hasil usaha/kegiatan kelompok.
  1. Peningkatan Kemampuan Kelompok tani

Peningkatan kemampuan kelompoktani dimaksudkan agar kelompok dapat berfungsi sebagai kelas belajar, wahana kerja sama dan unit produksi, unit penyedia sarana dan prasarana produksi, unit pengolahan dan pemasaran dan unit jasa penunjang sehingga menjadi organisasi petani yang kuat dan mandiri.

  1. Kelas Belajar

Agar proses belajar mengajar tersebut dapat berlangsung dengan baik, kelompok tani diarahkan agar mempunyai kemampuan sebagai berikut :

  • Menggali dan merumuskan keperluan belajar;
  • Merencanakan dan mempersiapkan keperluan belajar;
  • Menjalin kerja sama dengan sumber-sumber informasi yang diperlukan dalam proses belajar mengajar, baik yang berasal dari sesama petani, instansi pembina maupun pihak-pihak lain;
  • Menciptakan iklim/lingkungan belajar yang sesuai;
  • Berperan aktif dalam proses belajar-mengajar, termasuk mendatangi/ konsultasi ke kelembagaan penyuluhan pertanian, dan sumber-sumber informasi lainnya;
  • Mengemukakan dan memahami keinginan, pendapat maupun masalah yang dihadapi anggota kelompok tani;
  • Merumuskan kesepakatan bersama, baik dalam memecahkan masalah maupun untuk melakukan berbagai kegiatan kelompoktani;
    Merencanakan dan melaksanakan pertemuan-pertemuan berkala baik di dalam kelompok tani, antar kelompok tani atau dengan instansi/lembaga terkait.
  • Wahana Kerja Sama

Sebagai wahana kerja sama, hendaknya kelompoktani memiliki
kemampuan sebagai berikut :

  • Menciptakan suasana saling kenal, saling percaya mempercayai dan selalu berkeinginan untuk bekerja sama;
  • Menciptakan suasana keterbukaan dalam menyatakan pendapat dan pandangan diantara anggota untuk mencapai tujuan bersama;
  • Mengatur dan melaksanakan pembagian tugas/kerja diantara sesama anggota sesuai dengan kesepakatan bersama;
  • Mengembangkan kedisiplinan dan rasa tanggung jawab diantara sesama anggota;
  • Merencanakan dan melaksanakan musyawarah agar tercapai kesepakatan yang bermanfaat bagi anggota;
  • Mentaati dan melaksanakan kesepakatan yang dihasilkan bersama dalam kelompok maupun pihak lain;
  • Menjalin kerja sama/kemitraan usaha dengan pihak penyedia sarana produksi, pengolahan, pemasaran hasil dan atau permodalan;
  • Mengadakan pemupukan modal untuk keperluan pengembangan usaha anggota kelompok.
  • Unit Produksi

Sebagai unit produksi, kelompoktani diarahkan untuk memiliki
kemampuan sebagai berikut :

  • Mengambil keputusan dalam menentukan pengembangan produksi yang menguntungkan berdasarkan informasi yang tersedia dalam bidang teknologi, sosial, permodalan, sarana produksi dan sumber daya alam lainnya;
  • Menyusun rencana dan melaksanakan kegiatan bersama dan rencana kebutuhan kelompok atas dasar pertimbangan efisiensi;
  • Memfasilitasi penerapan teknologi (bahan, alat, cara) usahatani para anggotanya sesuai dengan rencana kegiatan kelompok;
  • Menjalin kerjasama/kemitraan dengan pihak lain yang terkait dalam pelaksanaan usahatani ;
  • Mentaati dan melaksanakan kesepakatan yang dihasilkan bersama dalam organisasi, maupun kesepakatan dengan pihak lain;
  • Mengevaluasi kegiatan bersama dan rencana kebutuhan kelompok, sebagai bahan rencana kegiataan yang akan datang;
  • Meningkatkan kesinambungan produktivitas dan kelestarian sumber daya alam dan lingkungan;
  • Mengelola administrasi secara baik.
  • Peningkatan Kemampuan Anggota Kelompok tani

Upaya peningkatan kemampuan para petani sebagai anggota
kelompok tani meliputi :

  • Menciptakan iklim yang kondusif agar para petani mampu untuk membentuk dan menumbuhkembangkan kelompoknya secara partisipatif (dari, oleh dan untuk petani);
  • Menumbuhkembangkan kreativitas dan prakarsa anggota kelompok tani untuk memanfaatkan setiap peluang usaha, informasi dan akses permodalan yang tersedia;
  • Membantu memperlancar proses dalam mengidentifikasi kebutuhan dan masalah serta menyusun rencana dan memecahkan masalah yang dihadapi dalam usahataninya;
  • Meningkatkan kemampuan dalam menganalisis potensi pasar dan peluang usaha serta menganalisis potensi wilayah dan sumber daya yang dimiliki untuk mengembangkan komoditi yang dikembangkan/diusahakan guna memberikan keuntungan usaha yang lebih besar;
  • Meningkatkan kemampuan untuk dapat mengelola usahatani secara komersial, berkelanjutan dan akrab lingkungan;
  • Meningkatkan kemampuan dalam menganalisis potensi usaha masing masing anggota untuk dijadikan satu unit usaha yang menjamin pada permintaan pasar dilihat dari kuantitas, kualitas serta kontinuitas;
  • Mengembangkan kemampuan untuk menciptakan teknologi lokal spesifik;
    Mendorong dan mengadvokasi agar para petani mau dan mampu melaksanakan kegiatan simpan-pinjam guna memfasilitasi pengembangan modal usaha.
  • Penyelenggaraan Pengembangan Kelompok tani

Dalam pengembangan kelompoktani, Pemerintah dan pemerintah daerah pada dasarnya berperan menciptakan iklim untuk berkembangnya prakarsa dan inisiatif para petani, memberikan bantuan kemudahan/fasilitas dan pelayanan infomasi serta pemberian perlindungan hukum. Pengembangan kelompok tani diselenggarakan di semua tingkatan :

  1. Tingkat Desa

Penanggung jawab pengembangan kelompok tani di tingkat desa adalah Kepala Desa, sedang operasionalnya dilaksanakan oleh penyuluh pertanian yang bertugas di wilayah tersebut dengan kegiatan-kegiatan, yaitu :

  1. Menghadiri pertemuan/musyawarah yang diselenggarakan oleh kelompoktani;
    1. Menyampaikan berbagai informasi dan teknologi usaha tani;
    1. Memfasilitasi kelompok tani dalam melakukan PRA, penyusunan rencana definitif kelompok (RDK) dan rencana definitif kebutuhan kelompok (RDKK);
    1. Penyusunan programa penyuluhan pertanian desa/kelurahan;
    1. Mengajarkan berbagai ketrampilan usaha tani serta melakukan bimbingan penerapannya;
    1. Membantu para petani untuk mengidentifikasi permasalahan usahatani yang dihadapinya serta memilih alternatif pemecahan yang terbaik;
    1. Menginventarisir masalah masalah yang tidak dapat dipecahkan oleh kelompoktani dan anggota untuk dibawa dalam pertemuan di Balai Penyuluhan Pertanian (BPP);
    1. Melakukan pencatatan mengenai keanggotaan dan kegiatan kelompok tani yang tumbuh dan berkembang di wilayah kerjanya;
    1. Menumbuhkembangkan kemampuan manajerial, kepemimpinan, dan kewirausahaan kelembagaan tani serta pelaku agribisnis lainnya;
    1. Memfasilitasi terbentuknya gabungan kelompoktani serta pembinaannya;
    1. Melaksanakan forum penyuluhan tingkat desa (musyawarah/rembug kontak tani, temu wicara serta koordinasi penyuluhan pertanian).
  • Tingkat Kecamatan

Penanggung jawab pengembangan kelompok tani di tingkat kecamatan adalah camat, sedang operasionalnya dilaksanakan oleh kepala BPP atau koordinator penyuluh pertanian yang berada di wilayah kecamatan dengan kegiatan kegiatan sebagai berikut :

  1. Penyusunan programa penyuluhan pertanian kecamatan yang disesuaikan dengan programa penyuluhan pertanian desa dan atau unit kerja lapangan;
    1. Memfasilitasi terselenggaranya programa penyuluhan pertanian desa atau unit kerja lapangan di wilayah kerja BPP;
    1. Memfasilitasi proses pembelajaran petani dan pelaku agribisnis lainnya sesuai dengan kebutuhannya;
    1. Menyediakan dan menyebarkan informasi dan teknologi usahatani,
    1. Melaksanakan kaji terap dan percontohan usahatani yang menguntungkan;
    1. Mensosialisasikan rekomendasi dan mengihtiarkan akses kepada sumber sumber informasi yang dibutuhkan petani;
    1. Melaksanakan forum penyuluhan tingkat kecamatan (musyawarah/rembug kontak tani, temu wicara serta koordinasi penyuluhan pertanian);
    1. Memfasilitasi kerja sama antara petani, penyuluh dan peneliti serta pihak lain dalam pengembangan dan penerapan teknologi usahatani yang menguntungkan serta akrab lingkungan;
    1. Menumbuhkembangkan kemampuan manajerial, kepemimpinan, dan kewirausahaan kelembagaan tani serta pelaku agribisnis lainnya;
    1. Menyediakan fasilitas pelayanan konsultasi bagi para petani dan atau masyarakat lainnya yang membutuhkan;
    1. Memfasilitasi terbentuknya gabungan kelompoktani serta pembinaannya;
    1. Menginventarisi kelompok tani dan kelembagaan tani lainnya yang berada di wilayah kecamatan/balai penyuluhan pertanian.
  • Tingkat Kabupaten/Kota

Penanggung jawab pengembangan kelompoktani di tingkat kabupaten/kota adalah bupati/walikota, sedang operasionalnya dilaksanakan oleh kepala badan pelaksana penyuluhan pertanian kabupaten/kota dan dibantu oleh kepala dinas/instansi terkait di tingkat kabupaten/kota dengan kegiatan sebagai berikut:

  1. Penyusunan programa penyuluhan pertanian kabupaten/kota yang intinya berisi rencana kegiataan penyuluhan secara langsung di kabupaten dan memberikan dukungan kegiataan penyuluhan tingkat kecamatan/desa;
    1. Melaksanakan pengumpulan bahan, pengolahan dan pengemasan serta penyebaran berbagai bahan informasi dan teknologi yang diperlukan petani dan pelaku agribisnis lainnya dalam mengembangkan usahataninya;
    1. Memfasilitasi penumbuhan dan pengembangan kelembagaan tani baik non formal maupun formal serta terlaksananya berbagai forum kegiatan;
    1. Menginventarisasi kelompoktani, GAPOKTAN dan kelembagaan tani lainnya yang berada di wilayah kabupaten /kota;
    1. Melakukan bimbingan dalam rangka pengembangan kelompoktani.
  • Tingkat Provinsi

Penanggung jawab pengembangan kelompok tani di tingkat
provinsi  adalah gubernur, sedang penanggung jawab operasionalnya dilaksanakan oleh sekretaris badan koordinasi penyuluhan pertanian provinsi dan dibantu oleh dinas/instansi terkait di tingkat provinsi. Apabila belum terbentuk badan koordinasi penyuluhan pertanian penanggung jawab operasional pengembangan kelompok tani dilaksanakan oleh dinas/instansi terkait dengan kegiatan sebagai berikut :

  1. Penyusunan programa penyuluhan pertanian provinsi yang intinya berisi rencana kegiataan penyuluhan secara langsung di provinsi dan memberikan dukungan kegiataan penyuluhan tingkat kabupaten/kota;
    1. Melakukan koordinasi, sinkronisasi lintas sektoral, optimalisasi partisipasi masyarakat dalam menumbuhkembangkan kelompoktani, GAPOKTAN serta kelembagaan tani lainnya baik formal maupun non formal;
    1. Melakukan monitoring dan bimbingan teknis penumbuhan, pembinaan kelompoktani, GAPOKTAN serta kelembagaan tani lainnya;
    1. Menyampaikan informasi mengenai berbagai arahan dan petunjuk pelaksanaan tentang penumbuhan dan pembinaan kelembagaan tani pada khususnya, penyelenggaraan penyuluhan pertanian pada umumnya;
    1. Menginventarisasi kelompoktani, GAPOKTAN dan kelembagaan tani lainnya yang berada di wilayah provinsi.
  • Tingkat Pusat

Penanggung jawab pembinaan di tingkat pusat adalah Menteri Pertanian dengan penanggung jawab operasional Kepala Badan Pengembangan SDM Pertanian dengan kegiatan sebagai berikut:

  1. Penyusunan programa penyuluhan pertanian pusat yang intinya berisi rencana kegiataan penyuluhan secara langsung di pusat dan memberikan dukungan kegiataan penyuluhan tingkat provinsi;
    1. Menetapkan kebijakan penumbuhan dan pengembangan kelembagaan tani.
    1. Menyusun pedoman, menetapkan standar, norma dan kriteria penilaian kelompoktani, GAPOKTAN dan kelembagaan tani lainnya;
    1. Menyelenggarakan bimbingan serta memfasilitasi pembinaan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota;
    1. Melakukan identifikasi, pengolahan dan analisa data kelembagaan tani serta melakukan berbagai kajian untuk penyempurnaan penetapan kebijakan serta penyusunan pedoman, standar dan kriteria penilaian kelembagaan tani;
    1. Memfasilitasi pelatihan pengembangan kepemimpinan petani.

VI.   GABUNGAN KELOMPOK TANI (GAPOKTAN)

Pengembangan kelompok tani diarahkan pada peningkatan kemampuan setiap kelompok tani dalam melaksanakan fungsinya, peningkatan kemampuan para anggota dalam mengembangkan agribisnis, penguatan kelompok tani menjadi organisasi petani yang kuat dan mandiri. Kelompok tani yang berkembang bergabung ke dalam gabungan kelompok tani (GAPOKTAN).

Gapoktan yang kuat dan mandiri dicirikan antara lain :

  • Adanya pertemuan/rapat anggota/rapat pengurus yang diselenggarakan secara berkala dan berkesinambungan;
  • Disusunannya rencana kerja gapoktan secara bersama dan dilaksanakan oleh para pelaksana sesuai dengan kesepakatan bersama dan setiap akhir pelaksanaan dilakukan evaluasi secara partisipasi;
  • Memiliki aturan/norma tertulis yang disepakati dan ditaati bersama.
  • Memiliki pencatatan/pengadministrasian setiap anggota organisasi yang rapih;
  • Memfasilitasi kegiatan-kegiatan usaha bersama di sektor hulu dan hilir;
  • Memfasilitasi usaha tani secara komersial dan berorientasi pasar;
  • Sebagai sumber serta pelayanan informasi dan teknologi untuk usaha para petani umumnya dan anggota kelompoktani khususnya;
  • Adanya jalinan kerjasama antara Gapoktan dengan pihak lain;
  • Adanya pemupukan modal usaha baik iuran dari anggota atau penyisihan hasil usaha/kegiatan Gapoktan.
  1. Peningkatan Kemampuan Gapoktan

Peningkatan kemampuan Gapoktan dimaksudkan agar dapat berfungsi sebagai unit usaha tani, unit usaha pengolahan, unit usaha sarana dan prasarana produksi, unit usaha pemasaran dan unit usaha keuangan mikro serta unit jasa penunjang lainnya sehingga menjadi organisasi petani yang kuat dan mandiri.

  1. Unit Usaha tani

Agar kegiatan usahatani petani dapat berlangsung dengan baik, Gapoktan diarahkan agar mempunyai kemampuan sebagai berikut :

  • Mengambil keputusan dalam menentukan pengembangan produksi usahatani yang menguntungkan berdasarkan informasi yang tersedia dalam bidang teknologi, sosial, permodalan, sarana produksi dan sumber daya alam lainnya;
  • Menyusun rencana definitif Gapoktan dan melaksanakan kegiatan atas dasar pertimbangan efisiensi;
  • Memfasilitasi penerapan teknologi (bahan, alat, cara) usahatani kelompoktani sesuai dengan rencana kegiatan Gapoktan;
  • Menjalin kerjasama/kemitraan dengan pihak lain yang terkait dalam pelaksanaan usahatani ;
  • Mentaati dan melaksanakan kesepakatan yang dihasilkan bersama dalam organisasi, maupun kesepakatan dengan pihak lain;
  • Mengevaluasi kegiatan bersama dan rencana kebutuhan Gapoktan, sebagai bahan rencana kegiataan yang akan datang;
  • Meningkatkan kesinambungan produktivitas dan kelestarian sumber daya alam dan lingkungan; Mengelola administrasi secara baik;
  • Merumuskan kesepakatan bersama, baik dalam memecahkan masalah maupun untuk melakukan berbagai kegiatan Gapoktan;
  • Merencanakan dan melaksanakan pertemuan-pertemuan berkala baik di dalam Gapoktan, antar Gapoktan atau dengan instansi/lembaga terkait.
  • Unit Usaha Pengolahan

Sebagai unit usaha pengolahan, hendaknya Gapoktan memiliki kemampuan sebagai berikut :

  • Menyusun perencanaan kebutuhan peralatan pengolahan hasil usahatani petani dan kelompoktani;
  • Menjalin kerjasama/kemitraan usaha dengan pengusaha pengolahan hasil-hasil pertanian,
  • Menjalin kerjasama/kemitraan usaha dengan pihak penyedia peralatan-peralatan pertanian;
  • Mengembangkan kemampuan anggota Gapoktan dalam pengolahan produk-produk hasil pertanian,
  • Mengorganisasikan kegiatan produksi anggota Gapoktan ke dalam unit-unit usaha pengolahan.
  • Unit Usaha Sarana dan Prasarana Produksi

Sebagai unit usaha sarana dan prasarana, hendaknya Gapoktan memiliki kemampuan sebagai berikut :

  • Menyusun perencanaan kebutuhan sarana dan prasarana setiap anggotanya;
  • Menjalin kerjasama/kemitraan usaha dengan pihak penyedia sarana dan prasarana produksi pertanian (Pabrik dan kios saprotan);
  • Mengorganisasikan kegiatan penyediaan sarana dan prasarana produksi pertanian dengan dinas terkait dan lembaga-lembaga usaha sarana produksi pertanian;
  • Menjalin kerjasama/kemitraan usaha dengan pihak penyedia sarana produksi, pengolahan, pemasaran hasil dan atau permodalan.
  • Unit Usaha Pemasaran

Sebagai unit usaha pemasaran, hendaknya Gapoktan memiliki kemampuan sebagai berikut :

  • Mengidentifikasi, menganalisis potensi dan peluang pasar berdasarkan sumber daya yang dimiliki untuk mengembangkan komoditi yang dikembangkan/ diusahakan guna memberikan keuntungan usaha yang lebih besar;
  • Merencanakan kebutuhan pasar berdasarkan sumber daya yang dimiliki dengan memperhatikan segmentasi pasar;
  • Menjalin kerjasama/kemitraan usaha dengan pemasokpemasok kebutuhan pasar;
  • Mengembangkan penyediaan kebutuhan-kebutuhan pasar produk pertanian;
  • Mengembangkan kemampuan memasarkan produkproduk hasil pertanian;
  • Menjalin kerja sama/kemitraan usaha dengan pihak pemasok hasil-hasil produksi pertanian;
  • Meningkatkan kemampuan dalam menganalisis potensi usaha masing masing anggota untuk dijadikan satu unit usaha yang menjamin pada permintaan pasar dilihat dari kuantitas, kualitas serta kontinuitas.
  • Unit Usaha Keuangan Mikro

Agar kegiatan usaha keuangan mikro dapat berlangsung dengan baik, Gapoktan diarahkan agar mempunyai kemampuan sebagai berikut :

  • Menumbuhkembangkan kreativitas dan prakarsa anggota Gapoktan untuk memanfaatkan setiap informasi dan akses permodalan yang tersedia;
  • Meningkatkan kemampuan anggota Gapoktan untuk dapat mengelola keuangan mikro secara komersial;
  • Mengembangkan kemampuan untuk menggali sumbersumber usaha yang mampu meningkatkan permodalan;
  • Mendorong dan mengadvokasi anggota agar mau dan mampu melaksanakan kegiatan simpan-pinjam guna memfasilitasi pengembangan modal usaha.
  • Fungsi Gapoktan

Munculnya berbagai peluang dan hambatan sesuai dengan lingkungan sosial ekonomi setempat, membutuhkan adanya pengembangan kelompok tani ke dalam suatu organisasi yang jauh lebih besar. Beberapa kelompok tani bergabung ke dalam gabungan kelompok tani (GAPOKTAN). Penggabungan dalam GAPOKTAN terutama dapat dilakukan oleh kelompok tani yang berada dalam satu wilayah administrasi pemerintahan untuk menggalang kepentingan bersama secara kooperatif. Wilayah kerja GAPOKTAN sedapat mungkin di wilayah administratif desa/kecamatan, tetapi sebaiknya tidak melewati batas wilayah kabupaten/kota.

Penggabungan kelompok tani ke dalam GAPOKTAN dilakukan agar kelompok tani dapat lebih berdaya guna dan berhasil guna, dalam penyediaan sarana produksi pertanian, permodalan, peningkatan atau perluasan usaha tani ke sektor hulu dan hilir, pemasaran serta kerja sama dalam peningkatan posisi tawar.

Pembentukan GAPOKTAN dilakukan dalam suatu musyawarah yang dihadiri minimal oleh para kontak tani/ketua kelompok tani yang akan bergabung, setelah sebelumnya di masing masing kelompok telah disepakati bersama para anggota kelompok untuk bergabung ke dalam GAPOKTAN. Dalam rapat pembentukan GAPOKTAN sekaligus disepakati bentuk, susunan dan jangka waktu kepengurusannya, ketentuan-ketentuan yang menjadi hak dan kewajiban masing-masing kelompok Ketua GAPOKTAN dipilih secara musyawarah dan demokrasi oleh para anggotanya, dan selanjutnya ketua memilih kepengurusan GAPOKTAN lainnya. Untuk mendapatkan legitimasi, kepengurusan GAPOKTAN dikukuhkan oleh pejabat wilayah setempat.

GAPOKTAN melakukan fungsi-fungsi, sebagai berikut :

  • Merupakan satu kesatuan unit produksi untuk memenuhi kebutuhan pasar (kuantitas, kualitas, kontinuitas dan harga);
  • Penyediaan saprotan (pupuk bersubsidi, benih bersertifikat, pestisida dan lainnya) serta menyalurkan kepada para petani melalui kelompoknya;
  • Penyediaan modal usaha dan menyalurkan secara kredit/pinjaman kepada para petani yang memerlukan;
  • Melakukan proses pengolahan produk para anggota (penggilingan, grading, pengepakan dan lainnya) yang dapat meningkatkan nilai tambah;
  • Menyelenggarakan perdagangan, memasarkan/menjual produk petani kepada pedagang/industri hilir.

VII.  MONITORING, EVALUASI DAN PELAPORAN

  1. Monitoring

Monitoring adalah suatu kegiatan yang dilakukan secara terencana dan sistimatis untuk dapat melihat/menilai apakah suatu proses kegiatan telah dilaksanakan atau berjalan sesuai dengan yang direncanakan. Apabila tidak, faktor apa yang menyebabkan dan tindakan apa yang harus dilakukan agar proses kegiatan tersebut berjalan sesuai dengan yang direncanakan dan mencapai tujuan. Apabila sudah sesuai, apakah memerlukan penyempurnaan lagi agar kegiatan tersebut lebih efisien dan efektif. Keberhasilan suatu proses kegiatan dapat digunakan sebagai bahan untuk penyusunan rencana kegiatan masa berikutnya yang akan lebih baik lagi.

Monitoring di tingkat kecamatan dilakukan oleh balai penyuluhan pertanian, di tingkat kabupaten/kota dilakukan oleh kelembagaan penyuluhan pertanian kabupaten/kota dengan mengikutsertakan organisasi-organisasi non pemerintah di kabupaten/kota secara partisipatif, di tingkat provinsi dilakukan oleh kelembagaan penyuluhan pertanian provinsi dan mengikutsertakan organisasi-organisasi non pemerintah, sedangkan di tingkat pusat dilakukan oleh Badan Pengembangan SDM Pertanian cq Pusat Pengembangan Penyuluhan Pertanian dan mengikutsertakan organisasi organisasi non pemerintah.

Secara khusus kegiatan monitoring mencakup hal hal sebagai berikut:

  • Aspek perencanaan;
  • Keadaan dan ketersediaan fasilitas-fasilitas kerja penyuluhan pertanian;
  • Penilaian proses pelaksanaan kerja atau pelaksanaan program;
  • Kinerja petugas dalam pembimbingan;
  • Peningkatan sumber daya manusia petani;
  • Pengembangan aspek statika (organisasi, administrasi) dan aspek dinamika (kegiatan dan kepengurusan) serta aspek kepemimpinan (kaderisasi anggota organisasi).


  • Evaluasi

Evaluasi merupakan upaya penilaian atas hasil sesuatu kegiatan melalui pengumpulan dan penganalisaan informasi/data secara sistematik serta mengikuti prosedur tertentu yang secara ilmu diakui keabsahannya. Evaluasi bisa dilakukan terhadap perencanaan, pelaksanaan maupun pada hasil serta dampak suatu kegiatan.

Evaluasi pembinaan kelompok tani perlu dilaksanakan secara teratur, baik evaluasi awal (pre-evaluation), evaluasi proses (on-going evaluation), evaluasi akhir (post/terminal evaluation) maupun evaluasi dampak (ex-post evaluation).

  • Pelaporan

Pencatatan sangat diperlukan untuk mengetahui perkembangan kelompoktani dari waktu ke waktu. Oleh karena itu penyuluh pertanian di lapangan dan petugas lainnya diharapkan membuat catatan catatan yang diperlukan sebagai bahan pertimbangan untuk perumusan perencanaan tahun berikutnya.

Penyuluh pertanian dalam menyiapkan data dan informasi pembinaan dan pengembangan kelompoktani memerlukan catatan sebagai berikut :

  • Nama dan alamat kelompoktani;
  • Peningkatan kemampuan kelompok tani;
  • Permasalahan yang dihadapi antara lain : sosial-ekonomi, dana, perorganisasian, metode pembinaan dan lain lain;
  • Kegiatan penumbuhan dan pengembangan kelompoktani yang dilaksanakan serta hasilnya;
  • Lain lain sesuai program spesifik lokalita.

Balai penyuluhan pertanian perlu menyusun catatan rekapitulasi dan perkembangan kelompok tani di wilayahnya, antara lain menyangkut :

  • Jumlah kelompok tani dan GAPOKTAN;
  • Jumlah anggota kelompok tani dan GAPOKTAN;
  • Jumlah kelompoktani dan GAPOKTAN yang telah melakukan mitra usaha;
  • Lain lain yang berkaitan dengan pembinaan dan pengembangan organisasi petani.

Pelaporan terdiri dari data informasi yang diperlukan untuk pengelolaan kegiatan penumbuhan dan pengembangan kelompoktani mencangkup input, pelaksanaan kegiatan dan output yang dihasilkan. Pelaporan dilaksanakan secara berkala oleh:

  • Penyuluh pertanian di lapangan menyampaikan laporan kepada Kepala Balai Penyuluhan Pertanian/Koordinator Penyuluh Pertanian di BPP atas dasar inventarisasi/pencatatan kegiatan di lapangan;
  • Kepala Balai Penyuluhan Pertanian/Koordinator Penyuluh Pertanian di BPP menyampaikan laporan kepada Kepala Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian Kabupaten/Kota atas dasar laporan penyuluh pertanian dan tembusannya disampaikan ke instansi terkait di tingkat kabupaten/kota;
  • Kepala Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian Kabupaten/Kota menyampaikan kepada Bupati/Walikota yang bersangkutan atas dasar laporan dari Kepala Balai Penyuluhan Pertanian/Koordinator Penyuluh Pertanian BPP, tembusannya disampaikan kepada Sekertaris Badan Koordinasi Penyuluhan Pertanian Provinsi;
  • Sekertaris Badan Koordinasi Penyuluhan Pertanian Provinsi menyampaikan laporan kepada Badan Pengembangan SDM Pertanian cq. Pusat Pengembangan Penyuluhan Pertanian Departemen Pertanian, tembusannya ke instansi terkait di tingkat Pusat.
Mengetahui   Yang Membuat
Koordinator BPP Distrik Pariwari         Penyuluh Pertanian
(NELLY. Y. MANUPAPAMI) NIP. 19610808 198709 2 002   (BENYAMIN UNWAKOLY, SP) NIP. 19820414 201506 1 001

ATAR BELAKANG

Pada tanggal 11 Juni 2005 Presiden RI telah mencanangkan Revitalisasi Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan (RPPK) sebagai salah satu dari Triple Track Strategy dari Kabinet Indonesia bersatu dalam rangka pengurangan kemiskinan dan pengangguran serta peningkatan daya saing ekonomi nasional dan menjaga kelestarian sumber daya pertanian, perikanan dan kehutanan. Arah RPPK mewujudkan “pertanian tangguh untuk pemantapan ketahanan pangan, peningkatan nilai tambah dan daya saing produk pertanian serta peningkatan kesejahteraan petani”.

Untuk itu diperlukan dukungan sumber daya manusia berkualitas melalui penyuluhan pertanian dengan pendekatan kelompok yang dapat mendukung sistem agribisnis berbasis pertanian (tanaman pangan, hortikultura, peternakan dan perkebunan). Sehubungan dengan itu perlu dilakukan pembinaan dalam rangka penumbuhan dan pengembangan kelompok tani menjadi kelompok yang kuat dan mandiri untuk meningkatkan pendapatan petani dan keluarganya.

Pembinaan kelompoktani diarahkan pada penerapan sistem agribisnis, peningkatan peranan, peran serta petani dan anggota masyarakat pedesaan lainnya, dengan menumbuh-kembangkan kerja sama antar petani dan pihak lainnya yang terkait untuk mengembangkan usaha taninya. Selain itu pembinaan kelompok tani diharapkan dapat membantu menggali potensi, memecahkan masalah usahatani anggotanya secara lebih efektif, dan memudahkan dalam mengakses informasi, pasar, teknologi, permodalan dan sumber daya lainnya.

Dalam rangka mengoperasionalkan kebijakan tersebut diperlukan pedoman penumbuhan dan pengembangan kelompoktani sebagai acuan bagi petugas pembina.

II. PENGERTIAN

Dalam pedoman penumbuhan dan pembinaan kelompoktani, yang dimaksud dengan:

  • Sistem penyuluhan pertanian, adalah seluruh rangkaian pengembangan kemampuan, pengetahuan, keterampilan, serta sikap pelaku utama dan pelaku usaha melalui penyuluhan.
    Penyuluhan pertanian, adalah proses pembelajaran bagi pelaku utama serta pelaku usaha agar mereka mau dan mampu menolong dan mengorganisasikan dirinya dalam mengakses informasi pasar, teknologi, permodalan, dan sumberdaya lainnya, sebagai upaya untuk meningkatkan produktivitas, efisiensi usaha, pendapatan, dan kesejahteraannya, serta meningkatkan kesadaran dalam pelestarian fungsi lingkungan hidup.
  • Pertanian (mencakup tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan peternakan), adalah seluruh kegiatan yang meliputi usaha hulu, usaha tani, agroindustri, pemasaran, dan jasa penunjang pengelolaan sumber daya alam hayati dalam agroekosistem yang sesuai dan berkelanjutan, dengan bantuan teknologi, modal, tenaga kerja, dan manajemen untuk mendapatkan manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat.
  • Usaha tani, adalah usaha dibidang pertanian, peternakan dan perkebunan.
  • Petani, adalah perorangan warga negara Indonesia beserta keluarganya atau korporasi yang mengelola usaha di bidang pertanian, wanatani, minatani, agropasture, penangkaran satwa dan tumbuhan, di dalam dan di sekitar hutan, yang meliputi usaha hulu, usaha tani, agroindustri, pemasaran, dan jasa penunjang.
  • Pekebun, adalah perorangan warga negara Indonesia atau korporasi yang melakukan usaha perkebunan.
  • Peternak, adalah perorangan warga negara Indonesia atau korporasi yang melakukan usaha peternakan.
  • Kelompok tani adalah kumpulan petani/peternak/pekebun yang dibentuk atas dasar kesamaan kepentingan, kesamaan kondisi lingkungan (sosial, ekonomi, sumber daya) dan keakraban untuk meningkatkan dan mengembangkan usaha anggota.
  • Kontak tani adalah ketua atau mantan ketua kelompok tani yang masih aktif sebagai anggota kelompok dan diakui kepemimpinannya dalam menggerakkan anggota/petani untuk mengembangkan usahanya.
  • Gabungan kelompoktani (GAPOKTAN) adalah kumpulan beberapa kelompok tani yang bergabung dan bekerja sama untuk meningkatkan skala ekonomi dan efisiensi usaha.

III. KARAKTERISTIK KELOMPOK TANI

Kelompok tani pada dasarnya adalah organisasi non formal di perdesaan yang ditumbuh kembangkan “dari, oleh dan untuk petani“, memiliki karakteristik sebagai berikut :

  1. Ciri Kelompok tani
  2. Saling mengenal, akrab dan saling percaya diantara sesama anggota,
  3. Mempunyai pandangan dan kepentingan yang sama dalam berusaha tani,
  4. Memiliki kesamaan dalam tradisi dan atau pemukiman, hamparan usaha, jenis usaha, status ekonomi maupun sosial, bahasa, pendidikan dan ekologi.
  5. Ada pembagian tugas dan tanggung jawab sesama anggota berdasarkan kesepakatan bersama.
  • Unsur Pengikat Kelompok tani
  • Adanya kepentingan yang sama diantara para anggotanya,
  • Adanya kawasan usaha tani yang menjadi tanggung jawab bersama diantara para anggotanya,
  • Adanya kader tani yang berdedikasi untuk menggerakkan para petani dan kepemimpinannya diterima oleh sesama petani lainnya,
  • Adanya kegiatan yang dapat dirasakan manfaatnya oleh sekurang kurangnya sebagian besar anggotanya,
  • Adanya dorongan atau motivasi dari tokoh masyarakat setempat untuk menunjang program yang telah ditentukan.
  • Fungsi Kelompok tani
  • Kelas Belajar; Kelompok tani merupakan wadah belajar mengajar bagi anggotanya guna meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan sikap (PKS) serta tumbuh dan berkembangnya kemandirian dalam berusaha tani sehingga produktivitasnya meningkat, pendapatannya bertambah serta kehidupan yang lebih sejahtera.
  • Wahana Kerjasama; Kelompok tani merupakan tempat untuk memperkuat kerjasama diantara sesama petani dalam kelompok tani dan antar kelompok tani serta dengan pihak lain. Melalui kerjasama ini diharapkan usaha taninya akan lebih efisien serta lebih mampu menghadapi ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan,
  • Unit Produksi; Usahatani yang dilaksanakan oleh masing masing anggota kelompoktani, secara keseluruhan harus dipandang sebagai satu kesatuan usaha yang dapat dikembangkan untuk mencapai skala ekonomi, baik dipandang dari segi kuantitas, kualitas maupun kontinuitas.

IV. PENUMBUHAN KELOMPOK TANI

  1. Dasar dan Prinsip-Prinsip Penumbuhan Kelompok tani
  1. Dasar Penumbuhan

Tumbuh dan berkembangnya kelompok-kelompok dalam masyarakat, umumnya didasarkan atas adanya kepentingan dan tujuan bersama, sedangkan kekompakan kelompok tersebut tergantung kepada faktor pengikat yang dapat menciptakan keakraban individu-individu yang menjadi anggota kelompok. Penumbuhan kelompok tani dapat dimulai dari kelompok-kelompok/organisasi sosial yang sudah ada dimasyarakat yang selanjutnya melalui kegiatan penyuluhan pertanian diarahkan menuju bentuk kelompok tani yang semakin terikat oleh kepentingan dan tujuan bersama dalam meningkatkan produksi dan pendapatan dari usaha taninya.

Kelompok tani juga dapat ditumbuhkan dari petani dalam satu wilayah, dapat berupa satu dusun atau lebih, satu desa atau lebih, dapat berdasarkan domisili atau hamparan tergantung dari kondisi penyebaran penduduk dan lahan usahatani di wilayah tersebut.

Penumbuhan dan pengembangan kelompok tani didasarkan atas prinsip dari, oleh dan untuk petani. Jumlah anggota kelompok tani 20 sampai 25 petani atau disesuaikan dengan kondisi lingkungan masyarakat dan usahataninya.

Kegiatan-kegiatan kelompok tani yang dikelola tergantung kepada kesepakatan anggotanya. Dapat berdasarkan jenis usaha, unsur-unsur subsistem agribisnis (pengadaan sarana produksi, pemasaran, pengolahan hasil pasca panen), Dalam penumbuhan kelompok tani tersebut perlu diperhatikan kondisi-kondisi kesamaan kepentingan, sumber daya alam, sosial ekonomi, keakraban, saling mempercayai, dan keserasian hubungan antar petani, sehingga dapat merupakan faktor pengikat untuk kelestarian kehidupan berkelompok, dimana setiap anggota kelompok dapat merasa memiliki dan menikmati manfaat sebesar-besarnya dari apa yang ada dalam kelompok tani.

  • Prinsip-prinsip Penumbuhan Kelompok tani

Penumbuhan kelompok tani didasarkan kepada prinsip-prinsip sebagai berikut:

  • Kebebasan, artinya menghargai kepada para individu para petani untuk berkelompok sesuai keinginan dan kepentingannya. Setiap individu memiliki kebebasan untuk menentukan serta memilih kelompok tani yang mereka kehendaki sesuai dengan kepentingannya. Setiap individu bisa tanpa atau menjadi anggota satu atau lebih kelompok tani;
  • Keterbukaan, artinya penyelenggaraan penyuluhan dilakukan secara terbuka antara penyuluh dan pelaku utama serta pelaku usaha;
  • Partisipatif, artinya semua anggota terlibat dan memiliki hak serta kewajiban yang sama dalam mengembangkan serta mengelola (merencanakan, melaksanakan serta melakukan penilaian kinerja) kelompok tani;
  • Keswadayaan artinya mengembangkan kemampuan penggalian potensi diri sendiri para anggota dalam penyediaan dana dan sarana serta pendayagunaan sumber daya guna terwujudnya kemandirian kelompoktani;
  • Kesetaraan artinya hubungan antara penyuluh, pelaku utama dan pelaku usaha yang harus merupakan mitra sejajar;
  • Kemitraan artinya penyelenggaraan penyuluhan yang dilaksanakan berdasarkan prinsip saling menghargai, saling menguntungkan, saling memperkuat, dan saling membutuhkan antara pelaku utama dan pelaku usaha yang difasilitasi oleh penyuluh.
  • Proses Penumbuhan Kelompoktani

Penumbuhan kelompoktani dilaksanakan melalui langkah-langkah, sebagai berikut:

  1. Pengumpulan data dan informasi, yang meliputi antara lain :
  2. Tingkat pemahaman tentang organisasi petani;
  3. Keadaan petani dan keluarganya;
  4. Keadaan usaha tani yang ada;
  5. Keadaan sebaran, domisili dan jenis usaha tani;
  6. Keadaan kelembagaan masyarakat yang ada.
  • Advokasi (saran dan pendapat) kepada para petani khususnya tokoh-tokoh petani setempat serta informasi dan penjelasan mengenai:
  • Pengertian tentang kelompoktani, antara lain mengenai; Apa kelompok tani, tujuan serta manfaat berkelompok untuk kepentingan usaha tani serta hidup bermasyarakat yang lebih baik lagi.
  • Proses atau langkah-langkah dalam menumbuhkan/membentuk kelompok tani,
  • Kewajiban dan hak setiap petani yang menjadi anggota kelompok serta para pengurusnya,
  • Penyusunan rencana kerja serta cara kerja kelompok.

Penumbuhan/pembentukan kelompok tani dilakukan dalam pertemuan atau musyawarah petani yang dihadiri oleh tokoh masyarakat, pamong desa, penyuluh pertanian sebagai mitra kerja petani dan instansi terkait. Selanjutnya kesepakatan membentuk kelompok tani dituangkan dalam berita acara pembentukan kelompok tani. Pemilihan pengurus Kelompok dilakukan secara musyawarah-mufakat dari anggota oleh seluruh anggotanya. Perangkat kepengurusan kelompok tani sekurang-kurangnya terdiri dari Ketua, Sekretaris dan Bendahara.

Penumbuhan kelompok tani yang mantap memerlukan kesabaran sesuai dengan tingkat kesadaran para petani yang akan membentuknya. Pembentukan kelompok tani yang terlalu cepat atau terlalu lama dapat mengakibatkan turunnya minat calon anggota, dan hal ini harus dihindarkan.

Sebagai tindak lanjut dari penumbuhan/pembentukan kelompok tani dan pemilihan pengurus maka diadakan pertemuan lanjutan yang dihadiri seluruh angota untuk menyusun dan atau menetapkan rencana kerja kelompok.

V.  PENGEMBANGAN KELOMPOK TANI

Pengembangan kelompok tani diarahkan pada peningkatan kemampuan kelompok tani dalam melaksanakan fungsinya, peningkatan kemampuan para anggota dalam mengembangkan agribisnis, penguatan kelompok tani menjadi organisasi petani yang kuat dan mandiri yang dicirikan antara lain :

  • Adanya pertemuan/rapat anggota/rapat pengurus yang diselenggarakan secara berkala dan berkesinambungan;
    • Disusunannya rencana kerja kelompok secara bersama dan dilaksanakan oleh para pelaksana sesuai dengan kesepakatan bersama dan setiap akhir pelaksanaan dilakukan evaluasi secara partisipasi;
    • Memiliki aturan/norma yang disepakati dan ditaati bersama;
    • Memiliki pencatatan/pengadministrasian organisasi yang rapih;
    • Memfasilitasi kegiatan-kegiatan usaha bersama di sektor hulu dan hilir;
    • Memfasilitasi usaha tani secara komersial dan berorientasi pasar;
    • Sebagai sumber serta pelayanan informasi dan teknologi untuk usaha para petani umumnya dan anggota kelompoktani khususnya;
    • Adanya jalinan kerja sama antara kelompok tani dengan pihak lain
    • Adanya pemupukan modal usaha baik iuran dari anggota atau
      penyisihan hasil usaha/kegiatan kelompok.
  1. Peningkatan Kemampuan Kelompok tani

Peningkatan kemampuan kelompoktani dimaksudkan agar kelompok dapat berfungsi sebagai kelas belajar, wahana kerja sama dan unit produksi, unit penyedia sarana dan prasarana produksi, unit pengolahan dan pemasaran dan unit jasa penunjang sehingga menjadi organisasi petani yang kuat dan mandiri.

  1. Kelas Belajar

Agar proses belajar mengajar tersebut dapat berlangsung dengan baik, kelompok tani diarahkan agar mempunyai kemampuan sebagai berikut :

  • Menggali dan merumuskan keperluan belajar;
  • Merencanakan dan mempersiapkan keperluan belajar;
  • Menjalin kerja sama dengan sumber-sumber informasi yang diperlukan dalam proses belajar mengajar, baik yang berasal dari sesama petani, instansi pembina maupun pihak-pihak lain;
  • Menciptakan iklim/lingkungan belajar yang sesuai;
  • Berperan aktif dalam proses belajar-mengajar, termasuk mendatangi/ konsultasi ke kelembagaan penyuluhan pertanian, dan sumber-sumber informasi lainnya;
  • Mengemukakan dan memahami keinginan, pendapat maupun masalah yang dihadapi anggota kelompok tani;
  • Merumuskan kesepakatan bersama, baik dalam memecahkan masalah maupun untuk melakukan berbagai kegiatan kelompoktani;
    Merencanakan dan melaksanakan pertemuan-pertemuan berkala baik di dalam kelompok tani, antar kelompok tani atau dengan instansi/lembaga terkait.
  • Wahana Kerja Sama

Sebagai wahana kerja sama, hendaknya kelompoktani memiliki
kemampuan sebagai berikut :

  • Menciptakan suasana saling kenal, saling percaya mempercayai dan selalu berkeinginan untuk bekerja sama;
  • Menciptakan suasana keterbukaan dalam menyatakan pendapat dan pandangan diantara anggota untuk mencapai tujuan bersama;
  • Mengatur dan melaksanakan pembagian tugas/kerja diantara sesama anggota sesuai dengan kesepakatan bersama;
  • Mengembangkan kedisiplinan dan rasa tanggung jawab diantara sesama anggota;
  • Merencanakan dan melaksanakan musyawarah agar tercapai kesepakatan yang bermanfaat bagi anggota;
  • Mentaati dan melaksanakan kesepakatan yang dihasilkan bersama dalam kelompok maupun pihak lain;
  • Menjalin kerja sama/kemitraan usaha dengan pihak penyedia sarana produksi, pengolahan, pemasaran hasil dan atau permodalan;
  • Mengadakan pemupukan modal untuk keperluan pengembangan usaha anggota kelompok.
  • Unit Produksi

Sebagai unit produksi, kelompoktani diarahkan untuk memiliki
kemampuan sebagai berikut :

  • Mengambil keputusan dalam menentukan pengembangan produksi yang menguntungkan berdasarkan informasi yang tersedia dalam bidang teknologi, sosial, permodalan, sarana produksi dan sumber daya alam lainnya;
  • Menyusun rencana dan melaksanakan kegiatan bersama dan rencana kebutuhan kelompok atas dasar pertimbangan efisiensi;
  • Memfasilitasi penerapan teknologi (bahan, alat, cara) usahatani para anggotanya sesuai dengan rencana kegiatan kelompok;
  • Menjalin kerjasama/kemitraan dengan pihak lain yang terkait dalam pelaksanaan usahatani ;
  • Mentaati dan melaksanakan kesepakatan yang dihasilkan bersama dalam organisasi, maupun kesepakatan dengan pihak lain;
  • Mengevaluasi kegiatan bersama dan rencana kebutuhan kelompok, sebagai bahan rencana kegiataan yang akan datang;
  • Meningkatkan kesinambungan produktivitas dan kelestarian sumber daya alam dan lingkungan;
  • Mengelola administrasi secara baik.
  • Peningkatan Kemampuan Anggota Kelompok tani

Upaya peningkatan kemampuan para petani sebagai anggota
kelompok tani meliputi :

  • Menciptakan iklim yang kondusif agar para petani mampu untuk membentuk dan menumbuhkembangkan kelompoknya secara partisipatif (dari, oleh dan untuk petani);
  • Menumbuhkembangkan kreativitas dan prakarsa anggota kelompok tani untuk memanfaatkan setiap peluang usaha, informasi dan akses permodalan yang tersedia;
  • Membantu memperlancar proses dalam mengidentifikasi kebutuhan dan masalah serta menyusun rencana dan memecahkan masalah yang dihadapi dalam usahataninya;
  • Meningkatkan kemampuan dalam menganalisis potensi pasar dan peluang usaha serta menganalisis potensi wilayah dan sumber daya yang dimiliki untuk mengembangkan komoditi yang dikembangkan/diusahakan guna memberikan keuntungan usaha yang lebih besar;
  • Meningkatkan kemampuan untuk dapat mengelola usahatani secara komersial, berkelanjutan dan akrab lingkungan;
  • Meningkatkan kemampuan dalam menganalisis potensi usaha masing masing anggota untuk dijadikan satu unit usaha yang menjamin pada permintaan pasar dilihat dari kuantitas, kualitas serta kontinuitas;
  • Mengembangkan kemampuan untuk menciptakan teknologi lokal spesifik;
    Mendorong dan mengadvokasi agar para petani mau dan mampu melaksanakan kegiatan simpan-pinjam guna memfasilitasi pengembangan modal usaha.
  • Penyelenggaraan Pengembangan Kelompok tani

Dalam pengembangan kelompoktani, Pemerintah dan pemerintah daerah pada dasarnya berperan menciptakan iklim untuk berkembangnya prakarsa dan inisiatif para petani, memberikan bantuan kemudahan/fasilitas dan pelayanan infomasi serta pemberian perlindungan hukum. Pengembangan kelompok tani diselenggarakan di semua tingkatan :

  1. Tingkat Desa

Penanggung jawab pengembangan kelompok tani di tingkat desa adalah Kepala Desa, sedang operasionalnya dilaksanakan oleh penyuluh pertanian yang bertugas di wilayah tersebut dengan kegiatan-kegiatan, yaitu :

  1. Menghadiri pertemuan/musyawarah yang diselenggarakan oleh kelompoktani;
    1. Menyampaikan berbagai informasi dan teknologi usaha tani;
    1. Memfasilitasi kelompok tani dalam melakukan PRA, penyusunan rencana definitif kelompok (RDK) dan rencana definitif kebutuhan kelompok (RDKK);
    1. Penyusunan programa penyuluhan pertanian desa/kelurahan;
    1. Mengajarkan berbagai ketrampilan usaha tani serta melakukan bimbingan penerapannya;
    1. Membantu para petani untuk mengidentifikasi permasalahan usahatani yang dihadapinya serta memilih alternatif pemecahan yang terbaik;
    1. Menginventarisir masalah masalah yang tidak dapat dipecahkan oleh kelompoktani dan anggota untuk dibawa dalam pertemuan di Balai Penyuluhan Pertanian (BPP);
    1. Melakukan pencatatan mengenai keanggotaan dan kegiatan kelompok tani yang tumbuh dan berkembang di wilayah kerjanya;
    1. Menumbuhkembangkan kemampuan manajerial, kepemimpinan, dan kewirausahaan kelembagaan tani serta pelaku agribisnis lainnya;
    1. Memfasilitasi terbentuknya gabungan kelompoktani serta pembinaannya;
    1. Melaksanakan forum penyuluhan tingkat desa (musyawarah/rembug kontak tani, temu wicara serta koordinasi penyuluhan pertanian).
  • Tingkat Kecamatan

Penanggung jawab pengembangan kelompok tani di tingkat kecamatan adalah camat, sedang operasionalnya dilaksanakan oleh kepala BPP atau koordinator penyuluh pertanian yang berada di wilayah kecamatan dengan kegiatan kegiatan sebagai berikut :

  1. Penyusunan programa penyuluhan pertanian kecamatan yang disesuaikan dengan programa penyuluhan pertanian desa dan atau unit kerja lapangan;
    1. Memfasilitasi terselenggaranya programa penyuluhan pertanian desa atau unit kerja lapangan di wilayah kerja BPP;
    1. Memfasilitasi proses pembelajaran petani dan pelaku agribisnis lainnya sesuai dengan kebutuhannya;
    1. Menyediakan dan menyebarkan informasi dan teknologi usahatani,
    1. Melaksanakan kaji terap dan percontohan usahatani yang menguntungkan;
    1. Mensosialisasikan rekomendasi dan mengihtiarkan akses kepada sumber sumber informasi yang dibutuhkan petani;
    1. Melaksanakan forum penyuluhan tingkat kecamatan (musyawarah/rembug kontak tani, temu wicara serta koordinasi penyuluhan pertanian);
    1. Memfasilitasi kerja sama antara petani, penyuluh dan peneliti serta pihak lain dalam pengembangan dan penerapan teknologi usahatani yang menguntungkan serta akrab lingkungan;
    1. Menumbuhkembangkan kemampuan manajerial, kepemimpinan, dan kewirausahaan kelembagaan tani serta pelaku agribisnis lainnya;
    1. Menyediakan fasilitas pelayanan konsultasi bagi para petani dan atau masyarakat lainnya yang membutuhkan;
    1. Memfasilitasi terbentuknya gabungan kelompoktani serta pembinaannya;
    1. Menginventarisi kelompok tani dan kelembagaan tani lainnya yang berada di wilayah kecamatan/balai penyuluhan pertanian.
  • Tingkat Kabupaten/Kota

Penanggung jawab pengembangan kelompoktani di tingkat kabupaten/kota adalah bupati/walikota, sedang operasionalnya dilaksanakan oleh kepala badan pelaksana penyuluhan pertanian kabupaten/kota dan dibantu oleh kepala dinas/instansi terkait di tingkat kabupaten/kota dengan kegiatan sebagai berikut:

  1. Penyusunan programa penyuluhan pertanian kabupaten/kota yang intinya berisi rencana kegiataan penyuluhan secara langsung di kabupaten dan memberikan dukungan kegiataan penyuluhan tingkat kecamatan/desa;
    1. Melaksanakan pengumpulan bahan, pengolahan dan pengemasan serta penyebaran berbagai bahan informasi dan teknologi yang diperlukan petani dan pelaku agribisnis lainnya dalam mengembangkan usahataninya;
    1. Memfasilitasi penumbuhan dan pengembangan kelembagaan tani baik non formal maupun formal serta terlaksananya berbagai forum kegiatan;
    1. Menginventarisasi kelompoktani, GAPOKTAN dan kelembagaan tani lainnya yang berada di wilayah kabupaten /kota;
    1. Melakukan bimbingan dalam rangka pengembangan kelompoktani.
  • Tingkat Provinsi

Penanggung jawab pengembangan kelompok tani di tingkat
provinsi  adalah gubernur, sedang penanggung jawab operasionalnya dilaksanakan oleh sekretaris badan koordinasi penyuluhan pertanian provinsi dan dibantu oleh dinas/instansi terkait di tingkat provinsi. Apabila belum terbentuk badan koordinasi penyuluhan pertanian penanggung jawab operasional pengembangan kelompok tani dilaksanakan oleh dinas/instansi terkait dengan kegiatan sebagai berikut :

  1. Penyusunan programa penyuluhan pertanian provinsi yang intinya berisi rencana kegiataan penyuluhan secara langsung di provinsi dan memberikan dukungan kegiataan penyuluhan tingkat kabupaten/kota;
    1. Melakukan koordinasi, sinkronisasi lintas sektoral, optimalisasi partisipasi masyarakat dalam menumbuhkembangkan kelompoktani, GAPOKTAN serta kelembagaan tani lainnya baik formal maupun non formal;
    1. Melakukan monitoring dan bimbingan teknis penumbuhan, pembinaan kelompoktani, GAPOKTAN serta kelembagaan tani lainnya;
    1. Menyampaikan informasi mengenai berbagai arahan dan petunjuk pelaksanaan tentang penumbuhan dan pembinaan kelembagaan tani pada khususnya, penyelenggaraan penyuluhan pertanian pada umumnya;
    1. Menginventarisasi kelompoktani, GAPOKTAN dan kelembagaan tani lainnya yang berada di wilayah provinsi.
  • Tingkat Pusat

Penanggung jawab pembinaan di tingkat pusat adalah Menteri Pertanian dengan penanggung jawab operasional Kepala Badan Pengembangan SDM Pertanian dengan kegiatan sebagai berikut:

  1. Penyusunan programa penyuluhan pertanian pusat yang intinya berisi rencana kegiataan penyuluhan secara langsung di pusat dan memberikan dukungan kegiataan penyuluhan tingkat provinsi;
    1. Menetapkan kebijakan penumbuhan dan pengembangan kelembagaan tani.
    1. Menyusun pedoman, menetapkan standar, norma dan kriteria penilaian kelompoktani, GAPOKTAN dan kelembagaan tani lainnya;
    1. Menyelenggarakan bimbingan serta memfasilitasi pembinaan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota;
    1. Melakukan identifikasi, pengolahan dan analisa data kelembagaan tani serta melakukan berbagai kajian untuk penyempurnaan penetapan kebijakan serta penyusunan pedoman, standar dan kriteria penilaian kelembagaan tani;
    1. Memfasilitasi pelatihan pengembangan kepemimpinan petani.

VI.   GABUNGAN KELOMPOK TANI (GAPOKTAN)

Pengembangan kelompok tani diarahkan pada peningkatan kemampuan setiap kelompok tani dalam melaksanakan fungsinya, peningkatan kemampuan para anggota dalam mengembangkan agribisnis, penguatan kelompok tani menjadi organisasi petani yang kuat dan mandiri. Kelompok tani yang berkembang bergabung ke dalam gabungan kelompok tani (GAPOKTAN).

Gapoktan yang kuat dan mandiri dicirikan antara lain :

  • Adanya pertemuan/rapat anggota/rapat pengurus yang diselenggarakan secara berkala dan berkesinambungan;
  • Disusunannya rencana kerja gapoktan secara bersama dan dilaksanakan oleh para pelaksana sesuai dengan kesepakatan bersama dan setiap akhir pelaksanaan dilakukan evaluasi secara partisipasi;
  • Memiliki aturan/norma tertulis yang disepakati dan ditaati bersama.
  • Memiliki pencatatan/pengadministrasian setiap anggota organisasi yang rapih;
  • Memfasilitasi kegiatan-kegiatan usaha bersama di sektor hulu dan hilir;
  • Memfasilitasi usaha tani secara komersial dan berorientasi pasar;
  • Sebagai sumber serta pelayanan informasi dan teknologi untuk usaha para petani umumnya dan anggota kelompoktani khususnya;
  • Adanya jalinan kerjasama antara Gapoktan dengan pihak lain;
  • Adanya pemupukan modal usaha baik iuran dari anggota atau penyisihan hasil usaha/kegiatan Gapoktan.
  1. Peningkatan Kemampuan Gapoktan

Peningkatan kemampuan Gapoktan dimaksudkan agar dapat berfungsi sebagai unit usaha tani, unit usaha pengolahan, unit usaha sarana dan prasarana produksi, unit usaha pemasaran dan unit usaha keuangan mikro serta unit jasa penunjang lainnya sehingga menjadi organisasi petani yang kuat dan mandiri.

  1. Unit Usaha tani

Agar kegiatan usahatani petani dapat berlangsung dengan baik, Gapoktan diarahkan agar mempunyai kemampuan sebagai berikut :

  • Mengambil keputusan dalam menentukan pengembangan produksi usahatani yang menguntungkan berdasarkan informasi yang tersedia dalam bidang teknologi, sosial, permodalan, sarana produksi dan sumber daya alam lainnya;
  • Menyusun rencana definitif Gapoktan dan melaksanakan kegiatan atas dasar pertimbangan efisiensi;
  • Memfasilitasi penerapan teknologi (bahan, alat, cara) usahatani kelompoktani sesuai dengan rencana kegiatan Gapoktan;
  • Menjalin kerjasama/kemitraan dengan pihak lain yang terkait dalam pelaksanaan usahatani ;
  • Mentaati dan melaksanakan kesepakatan yang dihasilkan bersama dalam organisasi, maupun kesepakatan dengan pihak lain;
  • Mengevaluasi kegiatan bersama dan rencana kebutuhan Gapoktan, sebagai bahan rencana kegiataan yang akan datang;
  • Meningkatkan kesinambungan produktivitas dan kelestarian sumber daya alam dan lingkungan; Mengelola administrasi secara baik;
  • Merumuskan kesepakatan bersama, baik dalam memecahkan masalah maupun untuk melakukan berbagai kegiatan Gapoktan;
  • Merencanakan dan melaksanakan pertemuan-pertemuan berkala baik di dalam Gapoktan, antar Gapoktan atau dengan instansi/lembaga terkait.
  • Unit Usaha Pengolahan

Sebagai unit usaha pengolahan, hendaknya Gapoktan memiliki kemampuan sebagai berikut :

  • Menyusun perencanaan kebutuhan peralatan pengolahan hasil usahatani petani dan kelompoktani;
  • Menjalin kerjasama/kemitraan usaha dengan pengusaha pengolahan hasil-hasil pertanian,
  • Menjalin kerjasama/kemitraan usaha dengan pihak penyedia peralatan-peralatan pertanian;
  • Mengembangkan kemampuan anggota Gapoktan dalam pengolahan produk-produk hasil pertanian,
  • Mengorganisasikan kegiatan produksi anggota Gapoktan ke dalam unit-unit usaha pengolahan.
  • Unit Usaha Sarana dan Prasarana Produksi

Sebagai unit usaha sarana dan prasarana, hendaknya Gapoktan memiliki kemampuan sebagai berikut :

  • Menyusun perencanaan kebutuhan sarana dan prasarana setiap anggotanya;
  • Menjalin kerjasama/kemitraan usaha dengan pihak penyedia sarana dan prasarana produksi pertanian (Pabrik dan kios saprotan);
  • Mengorganisasikan kegiatan penyediaan sarana dan prasarana produksi pertanian dengan dinas terkait dan lembaga-lembaga usaha sarana produksi pertanian;
  • Menjalin kerjasama/kemitraan usaha dengan pihak penyedia sarana produksi, pengolahan, pemasaran hasil dan atau permodalan.
  • Unit Usaha Pemasaran

Sebagai unit usaha pemasaran, hendaknya Gapoktan memiliki kemampuan sebagai berikut :

  • Mengidentifikasi, menganalisis potensi dan peluang pasar berdasarkan sumber daya yang dimiliki untuk mengembangkan komoditi yang dikembangkan/ diusahakan guna memberikan keuntungan usaha yang lebih besar;
  • Merencanakan kebutuhan pasar berdasarkan sumber daya yang dimiliki dengan memperhatikan segmentasi pasar;
  • Menjalin kerjasama/kemitraan usaha dengan pemasokpemasok kebutuhan pasar;
  • Mengembangkan penyediaan kebutuhan-kebutuhan pasar produk pertanian;
  • Mengembangkan kemampuan memasarkan produkproduk hasil pertanian;
  • Menjalin kerja sama/kemitraan usaha dengan pihak pemasok hasil-hasil produksi pertanian;
  • Meningkatkan kemampuan dalam menganalisis potensi usaha masing masing anggota untuk dijadikan satu unit usaha yang menjamin pada permintaan pasar dilihat dari kuantitas, kualitas serta kontinuitas.
  • Unit Usaha Keuangan Mikro

Agar kegiatan usaha keuangan mikro dapat berlangsung dengan baik, Gapoktan diarahkan agar mempunyai kemampuan sebagai berikut :

  • Menumbuhkembangkan kreativitas dan prakarsa anggota Gapoktan untuk memanfaatkan setiap informasi dan akses permodalan yang tersedia;
  • Meningkatkan kemampuan anggota Gapoktan untuk dapat mengelola keuangan mikro secara komersial;
  • Mengembangkan kemampuan untuk menggali sumbersumber usaha yang mampu meningkatkan permodalan;
  • Mendorong dan mengadvokasi anggota agar mau dan mampu melaksanakan kegiatan simpan-pinjam guna memfasilitasi pengembangan modal usaha.
  • Fungsi Gapoktan

Munculnya berbagai peluang dan hambatan sesuai dengan lingkungan sosial ekonomi setempat, membutuhkan adanya pengembangan kelompok tani ke dalam suatu organisasi yang jauh lebih besar. Beberapa kelompok tani bergabung ke dalam gabungan kelompok tani (GAPOKTAN). Penggabungan dalam GAPOKTAN terutama dapat dilakukan oleh kelompok tani yang berada dalam satu wilayah administrasi pemerintahan untuk menggalang kepentingan bersama secara kooperatif. Wilayah kerja GAPOKTAN sedapat mungkin di wilayah administratif desa/kecamatan, tetapi sebaiknya tidak melewati batas wilayah kabupaten/kota.

Penggabungan kelompok tani ke dalam GAPOKTAN dilakukan agar kelompok tani dapat lebih berdaya guna dan berhasil guna, dalam penyediaan sarana produksi pertanian, permodalan, peningkatan atau perluasan usaha tani ke sektor hulu dan hilir, pemasaran serta kerja sama dalam peningkatan posisi tawar.

Pembentukan GAPOKTAN dilakukan dalam suatu musyawarah yang dihadiri minimal oleh para kontak tani/ketua kelompok tani yang akan bergabung, setelah sebelumnya di masing masing kelompok telah disepakati bersama para anggota kelompok untuk bergabung ke dalam GAPOKTAN. Dalam rapat pembentukan GAPOKTAN sekaligus disepakati bentuk, susunan dan jangka waktu kepengurusannya, ketentuan-ketentuan yang menjadi hak dan kewajiban masing-masing kelompok Ketua GAPOKTAN dipilih secara musyawarah dan demokrasi oleh para anggotanya, dan selanjutnya ketua memilih kepengurusan GAPOKTAN lainnya. Untuk mendapatkan legitimasi, kepengurusan GAPOKTAN dikukuhkan oleh pejabat wilayah setempat.

GAPOKTAN melakukan fungsi-fungsi, sebagai berikut :

  • Merupakan satu kesatuan unit produksi untuk memenuhi kebutuhan pasar (kuantitas, kualitas, kontinuitas dan harga);
  • Penyediaan saprotan (pupuk bersubsidi, benih bersertifikat, pestisida dan lainnya) serta menyalurkan kepada para petani melalui kelompoknya;
  • Penyediaan modal usaha dan menyalurkan secara kredit/pinjaman kepada para petani yang memerlukan;
  • Melakukan proses pengolahan produk para anggota (penggilingan, grading, pengepakan dan lainnya) yang dapat meningkatkan nilai tambah;
  • Menyelenggarakan perdagangan, memasarkan/menjual produk petani kepada pedagang/industri hilir.

VII.  MONITORING, EVALUASI DAN PELAPORAN

  1. Monitoring

Monitoring adalah suatu kegiatan yang dilakukan secara terencana dan sistimatis untuk dapat melihat/menilai apakah suatu proses kegiatan telah dilaksanakan atau berjalan sesuai dengan yang direncanakan. Apabila tidak, faktor apa yang menyebabkan dan tindakan apa yang harus dilakukan agar proses kegiatan tersebut berjalan sesuai dengan yang direncanakan dan mencapai tujuan. Apabila sudah sesuai, apakah memerlukan penyempurnaan lagi agar kegiatan tersebut lebih efisien dan efektif. Keberhasilan suatu proses kegiatan dapat digunakan sebagai bahan untuk penyusunan rencana kegiatan masa berikutnya yang akan lebih baik lagi.

Monitoring di tingkat kecamatan dilakukan oleh balai penyuluhan pertanian, di tingkat kabupaten/kota dilakukan oleh kelembagaan penyuluhan pertanian kabupaten/kota dengan mengikutsertakan organisasi-organisasi non pemerintah di kabupaten/kota secara partisipatif, di tingkat provinsi dilakukan oleh kelembagaan penyuluhan pertanian provinsi dan mengikutsertakan organisasi-organisasi non pemerintah, sedangkan di tingkat pusat dilakukan oleh Badan Pengembangan SDM Pertanian cq Pusat Pengembangan Penyuluhan Pertanian dan mengikutsertakan organisasi organisasi non pemerintah.

Secara khusus kegiatan monitoring mencakup hal hal sebagai berikut:

  • Aspek perencanaan;
  • Keadaan dan ketersediaan fasilitas-fasilitas kerja penyuluhan pertanian;
  • Penilaian proses pelaksanaan kerja atau pelaksanaan program;
  • Kinerja petugas dalam pembimbingan;
  • Peningkatan sumber daya manusia petani;
  • Pengembangan aspek statika (organisasi, administrasi) dan aspek dinamika (kegiatan dan kepengurusan) serta aspek kepemimpinan (kaderisasi anggota organisasi).


  • Evaluasi

Evaluasi merupakan upaya penilaian atas hasil sesuatu kegiatan melalui pengumpulan dan penganalisaan informasi/data secara sistematik serta mengikuti prosedur tertentu yang secara ilmu diakui keabsahannya. Evaluasi bisa dilakukan terhadap perencanaan, pelaksanaan maupun pada hasil serta dampak suatu kegiatan.

Evaluasi pembinaan kelompok tani perlu dilaksanakan secara teratur, baik evaluasi awal (pre-evaluation), evaluasi proses (on-going evaluation), evaluasi akhir (post/terminal evaluation) maupun evaluasi dampak (ex-post evaluation).

  • Pelaporan

Pencatatan sangat diperlukan untuk mengetahui perkembangan kelompoktani dari waktu ke waktu. Oleh karena itu penyuluh pertanian di lapangan dan petugas lainnya diharapkan membuat catatan catatan yang diperlukan sebagai bahan pertimbangan untuk perumusan perencanaan tahun berikutnya.

Penyuluh pertanian dalam menyiapkan data dan informasi pembinaan dan pengembangan kelompoktani memerlukan catatan sebagai berikut :

  • Nama dan alamat kelompoktani;
  • Peningkatan kemampuan kelompok tani;
  • Permasalahan yang dihadapi antara lain : sosial-ekonomi, dana, perorganisasian, metode pembinaan dan lain lain;
  • Kegiatan penumbuhan dan pengembangan kelompoktani yang dilaksanakan serta hasilnya;
  • Lain lain sesuai program spesifik lokalita.

Balai penyuluhan pertanian perlu menyusun catatan rekapitulasi dan perkembangan kelompok tani di wilayahnya, antara lain menyangkut :

  • Jumlah kelompok tani dan GAPOKTAN;
  • Jumlah anggota kelompok tani dan GAPOKTAN;
  • Jumlah kelompoktani dan GAPOKTAN yang telah melakukan mitra usaha;
  • Lain lain yang berkaitan dengan pembinaan dan pengembangan organisasi petani.

Pelaporan terdiri dari data informasi yang diperlukan untuk pengelolaan kegiatan penumbuhan dan pengembangan kelompoktani mencangkup input, pelaksanaan kegiatan dan output yang dihasilkan. Pelaporan dilaksanakan secara berkala oleh:

  • Penyuluh pertanian di lapangan menyampaikan laporan kepada Kepala Balai Penyuluhan Pertanian/Koordinator Penyuluh Pertanian di BPP atas dasar inventarisasi/pencatatan kegiatan di lapangan;
  • Kepala Balai Penyuluhan Pertanian/Koordinator Penyuluh Pertanian di BPP menyampaikan laporan kepada Kepala Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian Kabupaten/Kota atas dasar laporan penyuluh pertanian dan tembusannya disampaikan ke instansi terkait di tingkat kabupaten/kota;
  • Kepala Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian Kabupaten/Kota menyampaikan kepada Bupati/Walikota yang bersangkutan atas dasar laporan dari Kepala Balai Penyuluhan Pertanian/Koordinator Penyuluh Pertanian BPP, tembusannya disampaikan kepada Sekertaris Badan Koordinasi Penyuluhan Pertanian Provinsi;
  • Sekertaris Badan Koordinasi Penyuluhan Pertanian Provinsi menyampaikan laporan kepada Badan Pengembangan SDM Pertanian cq. Pusat Pengembangan Penyuluhan Pertanian Departemen Pertanian, tembusannya ke instansi terkait di tingkat Pusat.
Mengetahui   Yang Membuat
Koordinator BPP Distrik Pariwari         Penyuluh Pertanian
(NELLY. Y. MANUPAPAMI) NIP. 19610808 198709 2 002   (BENYAMIN UNWAKOLY, SP) NIP. 19820414 201506 1 001

I. LATAR BELAKANG

Pada tanggal 11 Juni 2005 Presiden RI telah mencanangkan Revitalisasi Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan (RPPK) sebagai salah satu dari Triple Track Strategy dari Kabinet Indonesia bersatu dalam rangka pengurangan kemiskinan dan pengangguran serta peningkatan daya saing ekonomi nasional dan menjaga kelestarian sumber daya pertanian, perikanan dan kehutanan. Arah RPPK mewujudkan “pertanian tangguh untuk pemantapan ketahanan pangan, peningkatan nilai tambah dan daya saing produk pertanian serta peningkatan kesejahteraan petani”.

Untuk itu diperlukan dukungan sumber daya manusia berkualitas melalui penyuluhan pertanian dengan pendekatan kelompok yang dapat mendukung sistem agribisnis berbasis pertanian (tanaman pangan, hortikultura, peternakan dan perkebunan). Sehubungan dengan itu perlu dilakukan pembinaan dalam rangka penumbuhan dan pengembangan kelompok tani menjadi kelompok yang kuat dan mandiri untuk meningkatkan pendapatan petani dan keluarganya.

Pembinaan kelompoktani diarahkan pada penerapan sistem agribisnis, peningkatan peranan, peran serta petani dan anggota masyarakat pedesaan lainnya, dengan menumbuh-kembangkan kerja sama antar petani dan pihak lainnya yang terkait untuk mengembangkan usaha taninya. Selain itu pembinaan kelompok tani diharapkan dapat membantu menggali potensi, memecahkan masalah usahatani anggotanya secara lebih efektif, dan memudahkan dalam mengakses informasi, pasar, teknologi, permodalan dan sumber daya lainnya.

Dalam rangka mengoperasionalkan kebijakan tersebut diperlukan pedoman penumbuhan dan pengembangan kelompoktani sebagai acuan bagi petugas pembina.

II. PENGERTIAN

Dalam pedoman penumbuhan dan pembinaan kelompoktani, yang dimaksud dengan:

  • Sistem penyuluhan pertanian, adalah seluruh rangkaian pengembangan kemampuan, pengetahuan, keterampilan, serta sikap pelaku utama dan pelaku usaha melalui penyuluhan.
    Penyuluhan pertanian, adalah proses pembelajaran bagi pelaku utama serta pelaku usaha agar mereka mau dan mampu menolong dan mengorganisasikan dirinya dalam mengakses informasi pasar, teknologi, permodalan, dan sumberdaya lainnya, sebagai upaya untuk meningkatkan produktivitas, efisiensi usaha, pendapatan, dan kesejahteraannya, serta meningkatkan kesadaran dalam pelestarian fungsi lingkungan hidup.
  • Pertanian (mencakup tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan peternakan), adalah seluruh kegiatan yang meliputi usaha hulu, usaha tani, agroindustri, pemasaran, dan jasa penunjang pengelolaan sumber daya alam hayati dalam agroekosistem yang sesuai dan berkelanjutan, dengan bantuan teknologi, modal, tenaga kerja, dan manajemen untuk mendapatkan manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat.
  • Usaha tani, adalah usaha dibidang pertanian, peternakan dan perkebunan.
  • Petani, adalah perorangan warga negara Indonesia beserta keluarganya atau korporasi yang mengelola usaha di bidang pertanian, wanatani, minatani, agropasture, penangkaran satwa dan tumbuhan, di dalam dan di sekitar hutan, yang meliputi usaha hulu, usaha tani, agroindustri, pemasaran, dan jasa penunjang.
  • Pekebun, adalah perorangan warga negara Indonesia atau korporasi yang melakukan usaha perkebunan.
  • Peternak, adalah perorangan warga negara Indonesia atau korporasi yang melakukan usaha peternakan.
  • Kelompok tani adalah kumpulan petani/peternak/pekebun yang dibentuk atas dasar kesamaan kepentingan, kesamaan kondisi lingkungan (sosial, ekonomi, sumber daya) dan keakraban untuk meningkatkan dan mengembangkan usaha anggota.
  • Kontak tani adalah ketua atau mantan ketua kelompok tani yang masih aktif sebagai anggota kelompok dan diakui kepemimpinannya dalam menggerakkan anggota/petani untuk mengembangkan usahanya.
  • Gabungan kelompoktani (GAPOKTAN) adalah kumpulan beberapa kelompok tani yang bergabung dan bekerja sama untuk meningkatkan skala ekonomi dan efisiensi usaha.

III. KARAKTERISTIK KELOMPOK TANI

Kelompok tani pada dasarnya adalah organisasi non formal di perdesaan yang ditumbuh kembangkan “dari, oleh dan untuk petani“, memiliki karakteristik sebagai berikut :

  1. Ciri Kelompok tani
  2. Saling mengenal, akrab dan saling percaya diantara sesama anggota,
  3. Mempunyai pandangan dan kepentingan yang sama dalam berusaha tani,
  4. Memiliki kesamaan dalam tradisi dan atau pemukiman, hamparan usaha, jenis usaha, status ekonomi maupun sosial, bahasa, pendidikan dan ekologi.
  5. Ada pembagian tugas dan tanggung jawab sesama anggota berdasarkan kesepakatan bersama.
  • Unsur Pengikat Kelompok tani
  • Adanya kepentingan yang sama diantara para anggotanya,
  • Adanya kawasan usaha tani yang menjadi tanggung jawab bersama diantara para anggotanya,
  • Adanya kader tani yang berdedikasi untuk menggerakkan para petani dan kepemimpinannya diterima oleh sesama petani lainnya,
  • Adanya kegiatan yang dapat dirasakan manfaatnya oleh sekurang kurangnya sebagian besar anggotanya,
  • Adanya dorongan atau motivasi dari tokoh masyarakat setempat untuk menunjang program yang telah ditentukan.
  • Fungsi Kelompok tani
  • Kelas Belajar; Kelompok tani merupakan wadah belajar mengajar bagi anggotanya guna meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan sikap (PKS) serta tumbuh dan berkembangnya kemandirian dalam berusaha tani sehingga produktivitasnya meningkat, pendapatannya bertambah serta kehidupan yang lebih sejahtera.
  • Wahana Kerjasama; Kelompok tani merupakan tempat untuk memperkuat kerjasama diantara sesama petani dalam kelompok tani dan antar kelompok tani serta dengan pihak lain. Melalui kerjasama ini diharapkan usaha taninya akan lebih efisien serta lebih mampu menghadapi ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan,
  • Unit Produksi; Usahatani yang dilaksanakan oleh masing masing anggota kelompoktani, secara keseluruhan harus dipandang sebagai satu kesatuan usaha yang dapat dikembangkan untuk mencapai skala ekonomi, baik dipandang dari segi kuantitas, kualitas maupun kontinuitas.

IV. PENUMBUHAN KELOMPOK TANI

  1. Dasar dan Prinsip-Prinsip Penumbuhan Kelompok tani
  1. Dasar Penumbuhan

Tumbuh dan berkembangnya kelompok-kelompok dalam masyarakat, umumnya didasarkan atas adanya kepentingan dan tujuan bersama, sedangkan kekompakan kelompok tersebut tergantung kepada faktor pengikat yang dapat menciptakan keakraban individu-individu yang menjadi anggota kelompok. Penumbuhan kelompok tani dapat dimulai dari kelompok-kelompok/organisasi sosial yang sudah ada dimasyarakat yang selanjutnya melalui kegiatan penyuluhan pertanian diarahkan menuju bentuk kelompok tani yang semakin terikat oleh kepentingan dan tujuan bersama dalam meningkatkan produksi dan pendapatan dari usaha taninya.

Kelompok tani juga dapat ditumbuhkan dari petani dalam satu wilayah, dapat berupa satu dusun atau lebih, satu desa atau lebih, dapat berdasarkan domisili atau hamparan tergantung dari kondisi penyebaran penduduk dan lahan usahatani di wilayah tersebut.

Penumbuhan dan pengembangan kelompok tani didasarkan atas prinsip dari, oleh dan untuk petani. Jumlah anggota kelompok tani 20 sampai 25 petani atau disesuaikan dengan kondisi lingkungan masyarakat dan usahataninya.

Kegiatan-kegiatan kelompok tani yang dikelola tergantung kepada kesepakatan anggotanya. Dapat berdasarkan jenis usaha, unsur-unsur subsistem agribisnis (pengadaan sarana produksi, pemasaran, pengolahan hasil pasca panen), Dalam penumbuhan kelompok tani tersebut perlu diperhatikan kondisi-kondisi kesamaan kepentingan, sumber daya alam, sosial ekonomi, keakraban, saling mempercayai, dan keserasian hubungan antar petani, sehingga dapat merupakan faktor pengikat untuk kelestarian kehidupan berkelompok, dimana setiap anggota kelompok dapat merasa memiliki dan menikmati manfaat sebesar-besarnya dari apa yang ada dalam kelompok tani.

  • Prinsip-prinsip Penumbuhan Kelompok tani

Penumbuhan kelompok tani didasarkan kepada prinsip-prinsip sebagai berikut:

  • Kebebasan, artinya menghargai kepada para individu para petani untuk berkelompok sesuai keinginan dan kepentingannya. Setiap individu memiliki kebebasan untuk menentukan serta memilih kelompok tani yang mereka kehendaki sesuai dengan kepentingannya. Setiap individu bisa tanpa atau menjadi anggota satu atau lebih kelompok tani;
  • Keterbukaan, artinya penyelenggaraan penyuluhan dilakukan secara terbuka antara penyuluh dan pelaku utama serta pelaku usaha;
  • Partisipatif, artinya semua anggota terlibat dan memiliki hak serta kewajiban yang sama dalam mengembangkan serta mengelola (merencanakan, melaksanakan serta melakukan penilaian kinerja) kelompok tani;
  • Keswadayaan artinya mengembangkan kemampuan penggalian potensi diri sendiri para anggota dalam penyediaan dana dan sarana serta pendayagunaan sumber daya guna terwujudnya kemandirian kelompoktani;
  • Kesetaraan artinya hubungan antara penyuluh, pelaku utama dan pelaku usaha yang harus merupakan mitra sejajar;
  • Kemitraan artinya penyelenggaraan penyuluhan yang dilaksanakan berdasarkan prinsip saling menghargai, saling menguntungkan, saling memperkuat, dan saling membutuhkan antara pelaku utama dan pelaku usaha yang difasilitasi oleh penyuluh.
  • Proses Penumbuhan Kelompoktani

Penumbuhan kelompoktani dilaksanakan melalui langkah-langkah, sebagai berikut:

  1. Pengumpulan data dan informasi, yang meliputi antara lain :
  2. Tingkat pemahaman tentang organisasi petani;
  3. Keadaan petani dan keluarganya;
  4. Keadaan usaha tani yang ada;
  5. Keadaan sebaran, domisili dan jenis usaha tani;
  6. Keadaan kelembagaan masyarakat yang ada.
  • Advokasi (saran dan pendapat) kepada para petani khususnya tokoh-tokoh petani setempat serta informasi dan penjelasan mengenai:
  • Pengertian tentang kelompoktani, antara lain mengenai; Apa kelompok tani, tujuan serta manfaat berkelompok untuk kepentingan usaha tani serta hidup bermasyarakat yang lebih baik lagi.
  • Proses atau langkah-langkah dalam menumbuhkan/membentuk kelompok tani,
  • Kewajiban dan hak setiap petani yang menjadi anggota kelompok serta para pengurusnya,
  • Penyusunan rencana kerja serta cara kerja kelompok.

Penumbuhan/pembentukan kelompok tani dilakukan dalam pertemuan atau musyawarah petani yang dihadiri oleh tokoh masyarakat, pamong desa, penyuluh pertanian sebagai mitra kerja petani dan instansi terkait. Selanjutnya kesepakatan membentuk kelompok tani dituangkan dalam berita acara pembentukan kelompok tani. Pemilihan pengurus Kelompok dilakukan secara musyawarah-mufakat dari anggota oleh seluruh anggotanya. Perangkat kepengurusan kelompok tani sekurang-kurangnya terdiri dari Ketua, Sekretaris dan Bendahara.

Penumbuhan kelompok tani yang mantap memerlukan kesabaran sesuai dengan tingkat kesadaran para petani yang akan membentuknya. Pembentukan kelompok tani yang terlalu cepat atau terlalu lama dapat mengakibatkan turunnya minat calon anggota, dan hal ini harus dihindarkan.

Sebagai tindak lanjut dari penumbuhan/pembentukan kelompok tani dan pemilihan pengurus maka diadakan pertemuan lanjutan yang dihadiri seluruh angota untuk menyusun dan atau menetapkan rencana kerja kelompok.

V.  PENGEMBANGAN KELOMPOK TANI

Pengembangan kelompok tani diarahkan pada peningkatan kemampuan kelompok tani dalam melaksanakan fungsinya, peningkatan kemampuan para anggota dalam mengembangkan agribisnis, penguatan kelompok tani menjadi organisasi petani yang kuat dan mandiri yang dicirikan antara lain :

  • Adanya pertemuan/rapat anggota/rapat pengurus yang diselenggarakan secara berkala dan berkesinambungan;
    • Disusunannya rencana kerja kelompok secara bersama dan dilaksanakan oleh para pelaksana sesuai dengan kesepakatan bersama dan setiap akhir pelaksanaan dilakukan evaluasi secara partisipasi;
    • Memiliki aturan/norma yang disepakati dan ditaati bersama;
    • Memiliki pencatatan/pengadministrasian organisasi yang rapih;
    • Memfasilitasi kegiatan-kegiatan usaha bersama di sektor hulu dan hilir;
    • Memfasilitasi usaha tani secara komersial dan berorientasi pasar;
    • Sebagai sumber serta pelayanan informasi dan teknologi untuk usaha para petani umumnya dan anggota kelompoktani khususnya;
    • Adanya jalinan kerja sama antara kelompok tani dengan pihak lain
    • Adanya pemupukan modal usaha baik iuran dari anggota atau
      penyisihan hasil usaha/kegiatan kelompok.
  1. Peningkatan Kemampuan Kelompok tani

Peningkatan kemampuan kelompoktani dimaksudkan agar kelompok dapat berfungsi sebagai kelas belajar, wahana kerja sama dan unit produksi, unit penyedia sarana dan prasarana produksi, unit pengolahan dan pemasaran dan unit jasa penunjang sehingga menjadi organisasi petani yang kuat dan mandiri.

  1. Kelas Belajar

Agar proses belajar mengajar tersebut dapat berlangsung dengan baik, kelompok tani diarahkan agar mempunyai kemampuan sebagai berikut :

  • Menggali dan merumuskan keperluan belajar;
  • Merencanakan dan mempersiapkan keperluan belajar;
  • Menjalin kerja sama dengan sumber-sumber informasi yang diperlukan dalam proses belajar mengajar, baik yang berasal dari sesama petani, instansi pembina maupun pihak-pihak lain;
  • Menciptakan iklim/lingkungan belajar yang sesuai;
  • Berperan aktif dalam proses belajar-mengajar, termasuk mendatangi/ konsultasi ke kelembagaan penyuluhan pertanian, dan sumber-sumber informasi lainnya;
  • Mengemukakan dan memahami keinginan, pendapat maupun masalah yang dihadapi anggota kelompok tani;
  • Merumuskan kesepakatan bersama, baik dalam memecahkan masalah maupun untuk melakukan berbagai kegiatan kelompoktani;
    Merencanakan dan melaksanakan pertemuan-pertemuan berkala baik di dalam kelompok tani, antar kelompok tani atau dengan instansi/lembaga terkait.
  • Wahana Kerja Sama

Sebagai wahana kerja sama, hendaknya kelompoktani memiliki
kemampuan sebagai berikut :

  • Menciptakan suasana saling kenal, saling percaya mempercayai dan selalu berkeinginan untuk bekerja sama;
  • Menciptakan suasana keterbukaan dalam menyatakan pendapat dan pandangan diantara anggota untuk mencapai tujuan bersama;
  • Mengatur dan melaksanakan pembagian tugas/kerja diantara sesama anggota sesuai dengan kesepakatan bersama;
  • Mengembangkan kedisiplinan dan rasa tanggung jawab diantara sesama anggota;
  • Merencanakan dan melaksanakan musyawarah agar tercapai kesepakatan yang bermanfaat bagi anggota;
  • Mentaati dan melaksanakan kesepakatan yang dihasilkan bersama dalam kelompok maupun pihak lain;
  • Menjalin kerja sama/kemitraan usaha dengan pihak penyedia sarana produksi, pengolahan, pemasaran hasil dan atau permodalan;
  • Mengadakan pemupukan modal untuk keperluan pengembangan usaha anggota kelompok.
  • Unit Produksi

Sebagai unit produksi, kelompoktani diarahkan untuk memiliki
kemampuan sebagai berikut :

  • Mengambil keputusan dalam menentukan pengembangan produksi yang menguntungkan berdasarkan informasi yang tersedia dalam bidang teknologi, sosial, permodalan, sarana produksi dan sumber daya alam lainnya;
  • Menyusun rencana dan melaksanakan kegiatan bersama dan rencana kebutuhan kelompok atas dasar pertimbangan efisiensi;
  • Memfasilitasi penerapan teknologi (bahan, alat, cara) usahatani para anggotanya sesuai dengan rencana kegiatan kelompok;
  • Menjalin kerjasama/kemitraan dengan pihak lain yang terkait dalam pelaksanaan usahatani ;
  • Mentaati dan melaksanakan kesepakatan yang dihasilkan bersama dalam organisasi, maupun kesepakatan dengan pihak lain;
  • Mengevaluasi kegiatan bersama dan rencana kebutuhan kelompok, sebagai bahan rencana kegiataan yang akan datang;
  • Meningkatkan kesinambungan produktivitas dan kelestarian sumber daya alam dan lingkungan;
  • Mengelola administrasi secara baik.
  • Peningkatan Kemampuan Anggota Kelompok tani

Upaya peningkatan kemampuan para petani sebagai anggota
kelompok tani meliputi :

  • Menciptakan iklim yang kondusif agar para petani mampu untuk membentuk dan menumbuhkembangkan kelompoknya secara partisipatif (dari, oleh dan untuk petani);
  • Menumbuhkembangkan kreativitas dan prakarsa anggota kelompok tani untuk memanfaatkan setiap peluang usaha, informasi dan akses permodalan yang tersedia;
  • Membantu memperlancar proses dalam mengidentifikasi kebutuhan dan masalah serta menyusun rencana dan memecahkan masalah yang dihadapi dalam usahataninya;
  • Meningkatkan kemampuan dalam menganalisis potensi pasar dan peluang usaha serta menganalisis potensi wilayah dan sumber daya yang dimiliki untuk mengembangkan komoditi yang dikembangkan/diusahakan guna memberikan keuntungan usaha yang lebih besar;
  • Meningkatkan kemampuan untuk dapat mengelola usahatani secara komersial, berkelanjutan dan akrab lingkungan;
  • Meningkatkan kemampuan dalam menganalisis potensi usaha masing masing anggota untuk dijadikan satu unit usaha yang menjamin pada permintaan pasar dilihat dari kuantitas, kualitas serta kontinuitas;
  • Mengembangkan kemampuan untuk menciptakan teknologi lokal spesifik;
    Mendorong dan mengadvokasi agar para petani mau dan mampu melaksanakan kegiatan simpan-pinjam guna memfasilitasi pengembangan modal usaha.
  • Penyelenggaraan Pengembangan Kelompok tani

Dalam pengembangan kelompoktani, Pemerintah dan pemerintah daerah pada dasarnya berperan menciptakan iklim untuk berkembangnya prakarsa dan inisiatif para petani, memberikan bantuan kemudahan/fasilitas dan pelayanan infomasi serta pemberian perlindungan hukum. Pengembangan kelompok tani diselenggarakan di semua tingkatan :

  1. Tingkat Desa

Penanggung jawab pengembangan kelompok tani di tingkat desa adalah Kepala Desa, sedang operasionalnya dilaksanakan oleh penyuluh pertanian yang bertugas di wilayah tersebut dengan kegiatan-kegiatan, yaitu :

  1. Menghadiri pertemuan/musyawarah yang diselenggarakan oleh kelompoktani;
    1. Menyampaikan berbagai informasi dan teknologi usaha tani;
    1. Memfasilitasi kelompok tani dalam melakukan PRA, penyusunan rencana definitif kelompok (RDK) dan rencana definitif kebutuhan kelompok (RDKK);
    1. Penyusunan programa penyuluhan pertanian desa/kelurahan;
    1. Mengajarkan berbagai ketrampilan usaha tani serta melakukan bimbingan penerapannya;
    1. Membantu para petani untuk mengidentifikasi permasalahan usahatani yang dihadapinya serta memilih alternatif pemecahan yang terbaik;
    1. Menginventarisir masalah masalah yang tidak dapat dipecahkan oleh kelompoktani dan anggota untuk dibawa dalam pertemuan di Balai Penyuluhan Pertanian (BPP);
    1. Melakukan pencatatan mengenai keanggotaan dan kegiatan kelompok tani yang tumbuh dan berkembang di wilayah kerjanya;
    1. Menumbuhkembangkan kemampuan manajerial, kepemimpinan, dan kewirausahaan kelembagaan tani serta pelaku agribisnis lainnya;
    1. Memfasilitasi terbentuknya gabungan kelompoktani serta pembinaannya;
    1. Melaksanakan forum penyuluhan tingkat desa (musyawarah/rembug kontak tani, temu wicara serta koordinasi penyuluhan pertanian).
  • Tingkat Kecamatan

Penanggung jawab pengembangan kelompok tani di tingkat kecamatan adalah camat, sedang operasionalnya dilaksanakan oleh kepala BPP atau koordinator penyuluh pertanian yang berada di wilayah kecamatan dengan kegiatan kegiatan sebagai berikut :

  1. Penyusunan programa penyuluhan pertanian kecamatan yang disesuaikan dengan programa penyuluhan pertanian desa dan atau unit kerja lapangan;
    1. Memfasilitasi terselenggaranya programa penyuluhan pertanian desa atau unit kerja lapangan di wilayah kerja BPP;
    1. Memfasilitasi proses pembelajaran petani dan pelaku agribisnis lainnya sesuai dengan kebutuhannya;
    1. Menyediakan dan menyebarkan informasi dan teknologi usahatani,
    1. Melaksanakan kaji terap dan percontohan usahatani yang menguntungkan;
    1. Mensosialisasikan rekomendasi dan mengihtiarkan akses kepada sumber sumber informasi yang dibutuhkan petani;
    1. Melaksanakan forum penyuluhan tingkat kecamatan (musyawarah/rembug kontak tani, temu wicara serta koordinasi penyuluhan pertanian);
    1. Memfasilitasi kerja sama antara petani, penyuluh dan peneliti serta pihak lain dalam pengembangan dan penerapan teknologi usahatani yang menguntungkan serta akrab lingkungan;
    1. Menumbuhkembangkan kemampuan manajerial, kepemimpinan, dan kewirausahaan kelembagaan tani serta pelaku agribisnis lainnya;
    1. Menyediakan fasilitas pelayanan konsultasi bagi para petani dan atau masyarakat lainnya yang membutuhkan;
    1. Memfasilitasi terbentuknya gabungan kelompoktani serta pembinaannya;
    1. Menginventarisi kelompok tani dan kelembagaan tani lainnya yang berada di wilayah kecamatan/balai penyuluhan pertanian.
  • Tingkat Kabupaten/Kota

Penanggung jawab pengembangan kelompoktani di tingkat kabupaten/kota adalah bupati/walikota, sedang operasionalnya dilaksanakan oleh kepala badan pelaksana penyuluhan pertanian kabupaten/kota dan dibantu oleh kepala dinas/instansi terkait di tingkat kabupaten/kota dengan kegiatan sebagai berikut:

  1. Penyusunan programa penyuluhan pertanian kabupaten/kota yang intinya berisi rencana kegiataan penyuluhan secara langsung di kabupaten dan memberikan dukungan kegiataan penyuluhan tingkat kecamatan/desa;
    1. Melaksanakan pengumpulan bahan, pengolahan dan pengemasan serta penyebaran berbagai bahan informasi dan teknologi yang diperlukan petani dan pelaku agribisnis lainnya dalam mengembangkan usahataninya;
    1. Memfasilitasi penumbuhan dan pengembangan kelembagaan tani baik non formal maupun formal serta terlaksananya berbagai forum kegiatan;
    1. Menginventarisasi kelompoktani, GAPOKTAN dan kelembagaan tani lainnya yang berada di wilayah kabupaten /kota;
    1. Melakukan bimbingan dalam rangka pengembangan kelompoktani.
  • Tingkat Provinsi

Penanggung jawab pengembangan kelompok tani di tingkat
provinsi  adalah gubernur, sedang penanggung jawab operasionalnya dilaksanakan oleh sekretaris badan koordinasi penyuluhan pertanian provinsi dan dibantu oleh dinas/instansi terkait di tingkat provinsi. Apabila belum terbentuk badan koordinasi penyuluhan pertanian penanggung jawab operasional pengembangan kelompok tani dilaksanakan oleh dinas/instansi terkait dengan kegiatan sebagai berikut :

  1. Penyusunan programa penyuluhan pertanian provinsi yang intinya berisi rencana kegiataan penyuluhan secara langsung di provinsi dan memberikan dukungan kegiataan penyuluhan tingkat kabupaten/kota;
    1. Melakukan koordinasi, sinkronisasi lintas sektoral, optimalisasi partisipasi masyarakat dalam menumbuhkembangkan kelompoktani, GAPOKTAN serta kelembagaan tani lainnya baik formal maupun non formal;
    1. Melakukan monitoring dan bimbingan teknis penumbuhan, pembinaan kelompoktani, GAPOKTAN serta kelembagaan tani lainnya;
    1. Menyampaikan informasi mengenai berbagai arahan dan petunjuk pelaksanaan tentang penumbuhan dan pembinaan kelembagaan tani pada khususnya, penyelenggaraan penyuluhan pertanian pada umumnya;
    1. Menginventarisasi kelompoktani, GAPOKTAN dan kelembagaan tani lainnya yang berada di wilayah provinsi.
  • Tingkat Pusat

Penanggung jawab pembinaan di tingkat pusat adalah Menteri Pertanian dengan penanggung jawab operasional Kepala Badan Pengembangan SDM Pertanian dengan kegiatan sebagai berikut:

  1. Penyusunan programa penyuluhan pertanian pusat yang intinya berisi rencana kegiataan penyuluhan secara langsung di pusat dan memberikan dukungan kegiataan penyuluhan tingkat provinsi;
    1. Menetapkan kebijakan penumbuhan dan pengembangan kelembagaan tani.
    1. Menyusun pedoman, menetapkan standar, norma dan kriteria penilaian kelompoktani, GAPOKTAN dan kelembagaan tani lainnya;
    1. Menyelenggarakan bimbingan serta memfasilitasi pembinaan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota;
    1. Melakukan identifikasi, pengolahan dan analisa data kelembagaan tani serta melakukan berbagai kajian untuk penyempurnaan penetapan kebijakan serta penyusunan pedoman, standar dan kriteria penilaian kelembagaan tani;
    1. Memfasilitasi pelatihan pengembangan kepemimpinan petani.

VI.   GABUNGAN KELOMPOK TANI (GAPOKTAN)

Pengembangan kelompok tani diarahkan pada peningkatan kemampuan setiap kelompok tani dalam melaksanakan fungsinya, peningkatan kemampuan para anggota dalam mengembangkan agribisnis, penguatan kelompok tani menjadi organisasi petani yang kuat dan mandiri. Kelompok tani yang berkembang bergabung ke dalam gabungan kelompok tani (GAPOKTAN).

Gapoktan yang kuat dan mandiri dicirikan antara lain :

  • Adanya pertemuan/rapat anggota/rapat pengurus yang diselenggarakan secara berkala dan berkesinambungan;
  • Disusunannya rencana kerja gapoktan secara bersama dan dilaksanakan oleh para pelaksana sesuai dengan kesepakatan bersama dan setiap akhir pelaksanaan dilakukan evaluasi secara partisipasi;
  • Memiliki aturan/norma tertulis yang disepakati dan ditaati bersama.
  • Memiliki pencatatan/pengadministrasian setiap anggota organisasi yang rapih;
  • Memfasilitasi kegiatan-kegiatan usaha bersama di sektor hulu dan hilir;
  • Memfasilitasi usaha tani secara komersial dan berorientasi pasar;
  • Sebagai sumber serta pelayanan informasi dan teknologi untuk usaha para petani umumnya dan anggota kelompoktani khususnya;
  • Adanya jalinan kerjasama antara Gapoktan dengan pihak lain;
  • Adanya pemupukan modal usaha baik iuran dari anggota atau penyisihan hasil usaha/kegiatan Gapoktan.
  1. Peningkatan Kemampuan Gapoktan

Peningkatan kemampuan Gapoktan dimaksudkan agar dapat berfungsi sebagai unit usaha tani, unit usaha pengolahan, unit usaha sarana dan prasarana produksi, unit usaha pemasaran dan unit usaha keuangan mikro serta unit jasa penunjang lainnya sehingga menjadi organisasi petani yang kuat dan mandiri.

  1. Unit Usaha tani

Agar kegiatan usahatani petani dapat berlangsung dengan baik, Gapoktan diarahkan agar mempunyai kemampuan sebagai berikut :

  • Mengambil keputusan dalam menentukan pengembangan produksi usahatani yang menguntungkan berdasarkan informasi yang tersedia dalam bidang teknologi, sosial, permodalan, sarana produksi dan sumber daya alam lainnya;
  • Menyusun rencana definitif Gapoktan dan melaksanakan kegiatan atas dasar pertimbangan efisiensi;
  • Memfasilitasi penerapan teknologi (bahan, alat, cara) usahatani kelompoktani sesuai dengan rencana kegiatan Gapoktan;
  • Menjalin kerjasama/kemitraan dengan pihak lain yang terkait dalam pelaksanaan usahatani ;
  • Mentaati dan melaksanakan kesepakatan yang dihasilkan bersama dalam organisasi, maupun kesepakatan dengan pihak lain;
  • Mengevaluasi kegiatan bersama dan rencana kebutuhan Gapoktan, sebagai bahan rencana kegiataan yang akan datang;
  • Meningkatkan kesinambungan produktivitas dan kelestarian sumber daya alam dan lingkungan; Mengelola administrasi secara baik;
  • Merumuskan kesepakatan bersama, baik dalam memecahkan masalah maupun untuk melakukan berbagai kegiatan Gapoktan;
  • Merencanakan dan melaksanakan pertemuan-pertemuan berkala baik di dalam Gapoktan, antar Gapoktan atau dengan instansi/lembaga terkait.
  • Unit Usaha Pengolahan

Sebagai unit usaha pengolahan, hendaknya Gapoktan memiliki kemampuan sebagai berikut :

  • Menyusun perencanaan kebutuhan peralatan pengolahan hasil usahatani petani dan kelompoktani;
  • Menjalin kerjasama/kemitraan usaha dengan pengusaha pengolahan hasil-hasil pertanian,
  • Menjalin kerjasama/kemitraan usaha dengan pihak penyedia peralatan-peralatan pertanian;
  • Mengembangkan kemampuan anggota Gapoktan dalam pengolahan produk-produk hasil pertanian,
  • Mengorganisasikan kegiatan produksi anggota Gapoktan ke dalam unit-unit usaha pengolahan.
  • Unit Usaha Sarana dan Prasarana Produksi

Sebagai unit usaha sarana dan prasarana, hendaknya Gapoktan memiliki kemampuan sebagai berikut :

  • Menyusun perencanaan kebutuhan sarana dan prasarana setiap anggotanya;
  • Menjalin kerjasama/kemitraan usaha dengan pihak penyedia sarana dan prasarana produksi pertanian (Pabrik dan kios saprotan);
  • Mengorganisasikan kegiatan penyediaan sarana dan prasarana produksi pertanian dengan dinas terkait dan lembaga-lembaga usaha sarana produksi pertanian;
  • Menjalin kerjasama/kemitraan usaha dengan pihak penyedia sarana produksi, pengolahan, pemasaran hasil dan atau permodalan.
  • Unit Usaha Pemasaran

Sebagai unit usaha pemasaran, hendaknya Gapoktan memiliki kemampuan sebagai berikut :

  • Mengidentifikasi, menganalisis potensi dan peluang pasar berdasarkan sumber daya yang dimiliki untuk mengembangkan komoditi yang dikembangkan/ diusahakan guna memberikan keuntungan usaha yang lebih besar;
  • Merencanakan kebutuhan pasar berdasarkan sumber daya yang dimiliki dengan memperhatikan segmentasi pasar;
  • Menjalin kerjasama/kemitraan usaha dengan pemasokpemasok kebutuhan pasar;
  • Mengembangkan penyediaan kebutuhan-kebutuhan pasar produk pertanian;
  • Mengembangkan kemampuan memasarkan produkproduk hasil pertanian;
  • Menjalin kerja sama/kemitraan usaha dengan pihak pemasok hasil-hasil produksi pertanian;
  • Meningkatkan kemampuan dalam menganalisis potensi usaha masing masing anggota untuk dijadikan satu unit usaha yang menjamin pada permintaan pasar dilihat dari kuantitas, kualitas serta kontinuitas.
  • Unit Usaha Keuangan Mikro

Agar kegiatan usaha keuangan mikro dapat berlangsung dengan baik, Gapoktan diarahkan agar mempunyai kemampuan sebagai berikut :

  • Menumbuhkembangkan kreativitas dan prakarsa anggota Gapoktan untuk memanfaatkan setiap informasi dan akses permodalan yang tersedia;
  • Meningkatkan kemampuan anggota Gapoktan untuk dapat mengelola keuangan mikro secara komersial;
  • Mengembangkan kemampuan untuk menggali sumbersumber usaha yang mampu meningkatkan permodalan;
  • Mendorong dan mengadvokasi anggota agar mau dan mampu melaksanakan kegiatan simpan-pinjam guna memfasilitasi pengembangan modal usaha.
  • Fungsi Gapoktan

Munculnya berbagai peluang dan hambatan sesuai dengan lingkungan sosial ekonomi setempat, membutuhkan adanya pengembangan kelompok tani ke dalam suatu organisasi yang jauh lebih besar. Beberapa kelompok tani bergabung ke dalam gabungan kelompok tani (GAPOKTAN). Penggabungan dalam GAPOKTAN terutama dapat dilakukan oleh kelompok tani yang berada dalam satu wilayah administrasi pemerintahan untuk menggalang kepentingan bersama secara kooperatif. Wilayah kerja GAPOKTAN sedapat mungkin di wilayah administratif desa/kecamatan, tetapi sebaiknya tidak melewati batas wilayah kabupaten/kota.

Penggabungan kelompok tani ke dalam GAPOKTAN dilakukan agar kelompok tani dapat lebih berdaya guna dan berhasil guna, dalam penyediaan sarana produksi pertanian, permodalan, peningkatan atau perluasan usaha tani ke sektor hulu dan hilir, pemasaran serta kerja sama dalam peningkatan posisi tawar.

Pembentukan GAPOKTAN dilakukan dalam suatu musyawarah yang dihadiri minimal oleh para kontak tani/ketua kelompok tani yang akan bergabung, setelah sebelumnya di masing masing kelompok telah disepakati bersama para anggota kelompok untuk bergabung ke dalam GAPOKTAN. Dalam rapat pembentukan GAPOKTAN sekaligus disepakati bentuk, susunan dan jangka waktu kepengurusannya, ketentuan-ketentuan yang menjadi hak dan kewajiban masing-masing kelompok Ketua GAPOKTAN dipilih secara musyawarah dan demokrasi oleh para anggotanya, dan selanjutnya ketua memilih kepengurusan GAPOKTAN lainnya. Untuk mendapatkan legitimasi, kepengurusan GAPOKTAN dikukuhkan oleh pejabat wilayah setempat.

GAPOKTAN melakukan fungsi-fungsi, sebagai berikut :

  • Merupakan satu kesatuan unit produksi untuk memenuhi kebutuhan pasar (kuantitas, kualitas, kontinuitas dan harga);
  • Penyediaan saprotan (pupuk bersubsidi, benih bersertifikat, pestisida dan lainnya) serta menyalurkan kepada para petani melalui kelompoknya;
  • Penyediaan modal usaha dan menyalurkan secara kredit/pinjaman kepada para petani yang memerlukan;
  • Melakukan proses pengolahan produk para anggota (penggilingan, grading, pengepakan dan lainnya) yang dapat meningkatkan nilai tambah;
  • Menyelenggarakan perdagangan, memasarkan/menjual produk petani kepada pedagang/industri hilir.

VII.  MONITORING, EVALUASI DAN PELAPORAN

  1. Monitoring

Monitoring adalah suatu kegiatan yang dilakukan secara terencana dan sistimatis untuk dapat melihat/menilai apakah suatu proses kegiatan telah dilaksanakan atau berjalan sesuai dengan yang direncanakan. Apabila tidak, faktor apa yang menyebabkan dan tindakan apa yang harus dilakukan agar proses kegiatan tersebut berjalan sesuai dengan yang direncanakan dan mencapai tujuan. Apabila sudah sesuai, apakah memerlukan penyempurnaan lagi agar kegiatan tersebut lebih efisien dan efektif. Keberhasilan suatu proses kegiatan dapat digunakan sebagai bahan untuk penyusunan rencana kegiatan masa berikutnya yang akan lebih baik lagi.

Monitoring di tingkat kecamatan dilakukan oleh balai penyuluhan pertanian, di tingkat kabupaten/kota dilakukan oleh kelembagaan penyuluhan pertanian kabupaten/kota dengan mengikutsertakan organisasi-organisasi non pemerintah di kabupaten/kota secara partisipatif, di tingkat provinsi dilakukan oleh kelembagaan penyuluhan pertanian provinsi dan mengikutsertakan organisasi-organisasi non pemerintah, sedangkan di tingkat pusat dilakukan oleh Badan Pengembangan SDM Pertanian cq Pusat Pengembangan Penyuluhan Pertanian dan mengikutsertakan organisasi organisasi non pemerintah.

Secara khusus kegiatan monitoring mencakup hal hal sebagai berikut:

  • Aspek perencanaan;
  • Keadaan dan ketersediaan fasilitas-fasilitas kerja penyuluhan pertanian;
  • Penilaian proses pelaksanaan kerja atau pelaksanaan program;
  • Kinerja petugas dalam pembimbingan;
  • Peningkatan sumber daya manusia petani;
  • Pengembangan aspek statika (organisasi, administrasi) dan aspek dinamika (kegiatan dan kepengurusan) serta aspek kepemimpinan (kaderisasi anggota organisasi).


  • Evaluasi

Evaluasi merupakan upaya penilaian atas hasil sesuatu kegiatan melalui pengumpulan dan penganalisaan informasi/data secara sistematik serta mengikuti prosedur tertentu yang secara ilmu diakui keabsahannya. Evaluasi bisa dilakukan terhadap perencanaan, pelaksanaan maupun pada hasil serta dampak suatu kegiatan.

Evaluasi pembinaan kelompok tani perlu dilaksanakan secara teratur, baik evaluasi awal (pre-evaluation), evaluasi proses (on-going evaluation), evaluasi akhir (post/terminal evaluation) maupun evaluasi dampak (ex-post evaluation).

  • Pelaporan

Pencatatan sangat diperlukan untuk mengetahui perkembangan kelompoktani dari waktu ke waktu. Oleh karena itu penyuluh pertanian di lapangan dan petugas lainnya diharapkan membuat catatan catatan yang diperlukan sebagai bahan pertimbangan untuk perumusan perencanaan tahun berikutnya.

Penyuluh pertanian dalam menyiapkan data dan informasi pembinaan dan pengembangan kelompoktani memerlukan catatan sebagai berikut :

  • Nama dan alamat kelompoktani;
  • Peningkatan kemampuan kelompok tani;
  • Permasalahan yang dihadapi antara lain : sosial-ekonomi, dana, perorganisasian, metode pembinaan dan lain lain;
  • Kegiatan penumbuhan dan pengembangan kelompoktani yang dilaksanakan serta hasilnya;
  • Lain lain sesuai program spesifik lokalita.

Balai penyuluhan pertanian perlu menyusun catatan rekapitulasi dan perkembangan kelompok tani di wilayahnya, antara lain menyangkut :

  • Jumlah kelompok tani dan GAPOKTAN;
  • Jumlah anggota kelompok tani dan GAPOKTAN;
  • Jumlah kelompoktani dan GAPOKTAN yang telah melakukan mitra usaha;
  • Lain lain yang berkaitan dengan pembinaan dan pengembangan organisasi petani.

Pelaporan terdiri dari data informasi yang diperlukan untuk pengelolaan kegiatan penumbuhan dan pengembangan kelompoktani mencangkup input, pelaksanaan kegiatan dan output yang dihasilkan. Pelaporan dilaksanakan secara berkala oleh:

  • Penyuluh pertanian di lapangan menyampaikan laporan kepada Kepala Balai Penyuluhan Pertanian/Koordinator Penyuluh Pertanian di BPP atas dasar inventarisasi/pencatatan kegiatan di lapangan;
  • Kepala Balai Penyuluhan Pertanian/Koordinator Penyuluh Pertanian di BPP menyampaikan laporan kepada Kepala Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian Kabupaten/Kota atas dasar laporan penyuluh pertanian dan tembusannya disampaikan ke instansi terkait di tingkat kabupaten/kota;
  • Kepala Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian Kabupaten/Kota menyampaikan kepada Bupati/Walikota yang bersangkutan atas dasar laporan dari Kepala Balai Penyuluhan Pertanian/Koordinator Penyuluh Pertanian BPP, tembusannya disampaikan kepada Sekertaris Badan Koordinasi Penyuluhan Pertanian Provinsi;
  • Sekertaris Badan Koordinasi Penyuluhan Pertanian Provinsi menyampaikan laporan kepada Badan Pengembangan SDM Pertanian cq. Pusat Pengembangan Penyuluhan Pertanian Departemen Pertanian, tembusannya ke instansi terkait di tingkat Pusat.
Mengetahui   Yang Membuat
Koordinator BPP Distrik Pariwari         Penyuluh Pertanian
(NELLY. Y. MANUPAPAMI) NIP. 19610808 198709 2 002   (BENYAMIN UNWAKOLY, SP) NIP. 19820414 201506 1 001

Author: admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *